Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ketua KPK Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik

Cahya Mulyana
04/9/2020 15:11
Ketua KPK Irit Bicara Usai Jalani Sidang Etik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memenuhi panggilan kedua sidang oleh Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter mewah. Ia enggan mengomentari jalannya sidang dan menyerahkannya ke Dewas.

"Kita ikuti saja ya," ucap Firli usai sidang tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).

Firli yang dikawal tiga ajudannya enggan memberikan tambahan keterangan menyangkut jalannya sidang lanjutan etiknya. Firli langsung meninggalkan tempat sidang dengan memasuki kendaraan roda empatnya.

Pemeriksaan terhadap Firli kali kedua ini menghadirkan empat orang saksi. Tiga orang diantaranya berasal dari luar institusi KPK sementara satu sisanya rekan kerja Firli di KPK.

"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun lantaran KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020, sidang ditunda hingga hari ini.

Saat itu, KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran 23 pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif covid-19. Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tertulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya