Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah memenuhi panggilan kedua sidang oleh Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter mewah. Ia enggan mengomentari jalannya sidang dan menyerahkannya ke Dewas.
"Kita ikuti saja ya," ucap Firli usai sidang tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/9).
Firli yang dikawal tiga ajudannya enggan memberikan tambahan keterangan menyangkut jalannya sidang lanjutan etiknya. Firli langsung meninggalkan tempat sidang dengan memasuki kendaraan roda empatnya.
Pemeriksaan terhadap Firli kali kedua ini menghadirkan empat orang saksi. Tiga orang diantaranya berasal dari luar institusi KPK sementara satu sisanya rekan kerja Firli di KPK.
"Saksi satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Diketahui, sidang dugaan pelanggaran etik Firli sedianya digelar pada Senin, 31 Agustus 2020. Namun lantaran KPK memutuskan menutup gedung dan memberlakukan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) pada 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020, sidang ditunda hingga hari ini.
Saat itu, KPK memutuskan menutup seluruh gedung lantaran 23 pegawai dan satu tahanan KPK terkonfirmasi positif covid-19. Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tertulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara. (OL-4)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved