Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Klaster Pilkada Jangan Sampai Ada

Cahya Mulyana
04/9/2020 03:32
Klaster Pilkada Jangan Sampai Ada
Pilkada Serentak 2020(KPU/Tim Riset MI-NRC)

PENGUMPULAN massa lazim dilakukan kontestan saat pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, di era pandemi covid-19, aktivitas itu rawan penularan.

Untuk itu, pengerahan massa saat pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah ke Komisi Pilihan Umum setempat harus dihindari. Pembatasan massa saat balon kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftarkan diri ke KPU juga menjadi keharusan.

Dalam kaitan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan agar tahapan Pilkada serentak 2020 menerapkan protokol kesehatan. Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang berlangsung hari ini hingga Minggu (6/9) dilarang mengerahkan masa atau konvoi.

“Besok (hari ini) atau mulai 4 hingga 6 September merupakan tahapan pendaftaran calon. Maka harus diumumkan dan saya tegaskan, tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” tegas Tito pada Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintah Daerah secara Nasional Tahun 2020 melalui video conference, kemarin.

Paralel dengan upaya itu, tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 270 daerah yang akan menggelar pilkada diniscayakan menaati protokol kesehatan. Pengumpulan massa berlebihan oleh seluruh pasangan calon tidak diizinkan.

“Kita jangan sampai berpikir bahwa pilkada ialah bagian terpisah dari penanganan pandemi covid-19. Bila protokol kesehatan ditaati dan ekonomi bergerak dari pilkada, penanggulangan virus ini bisa efektif,” kata Tito.

Dalam konteks yang sama, anggota Komisi II DPR RI Syamsul Luthfi meminta penyelenggara pemilu bersiap menghadapi segala kemungkinan. “Pastikan peraturan KPU diterapkan dengan baik untuk menjaga nilai-nilai demokrasi dan menyelamatkan masyarakat dari covid-19,” cetus Syamsul. Pengawasan, menurut anggota Fraksi NasDem itu, mesti pula diterapkan demi mengantisipasi setiap pelanggaran. “Ketidakadilan harus dicegah. Klaster baru covid-19 di era pilkada juga perlu dimitigasi agar jangan sampai muncul.”

Sebelumnya, di berbagai wilayah, dilaporkan terus bermunculan klaster baru penularan. Klaster yang sebelumnya tidak terbayangkan mulai menjadi kenyataan. Sebut saja klaster pasar, klaster perkantoran, klaster libur panjang, hingga klaster komunitas. Jika protokol kesehatan tidak diindahkan, tidak mustahil muncul pula klaster pilkada.

Alat politik

Pada kesempatan berbeda, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mematuhi telegram rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020.

Telegram itu diterbitkan Kapolri Idham Azis demi mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas Polri saat Pilkada serentak Desember 2020, di antaranya penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah.

“Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas,” ujar Listyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/9).
Menurut Listyo, penundaan proses hukum itu untuk menghindari munculnya persepsi Polri dijadikan ‘alat politik’ oleh kelompok tertentu.

Di lain sisi, sejumlah kepala daerah bakal kembali bertarung pada Pilkada serentak 2020. Di Sulawesi Selatan, 12 kabupaten/kota dijadwalkan ikut menggelar pilkada. Asisten I Bidang Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi, memaparkan belum semua kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada mengajukan surat pengajuan izin cuti. (Ykb/LN/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya