Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 terhadap daerah yang memiliki calon tunggal. Waktu perpanjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sudah tidak ada kemungkinan partai lain atau gabungan partai lain dapat mencalonkan, maka tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi virtual, Rabu (2/9).
Hasyim menjelaskan pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 akan berlangsung pada 4-6 September 2020. Kerap kali di sebuah daerah partai politik yang memiliki kursi mayoritas mencalon satu pasangan calon tunggal.
Baca juga: PDIP: Kampanyekan Kotak Kosong Pertanda tak Siap Berkompetisi
Bedasarkan pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada, mengatur apabila sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, dilakukan perpanjangan masa pendaftaran paling lama tiga hari.
Waktu perpanjangan akan digunakan penyelenggara pemilu di daerah dengan paslon tunggal untuk sosialisasi. Bahwa waktu pendaftaran ditundaa untuk memberikan kesempatan bakal pasangan calon yang ingin mendaftar.
"Kemudian KPU di daerah yang ada di situasi ini menerbitkan SK penundaan Pilkada ya. dan kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon," tuturnya.
Namun, jika sampai batas perpanjangan tidak ada paslon yang mendaftar, tahapan pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal.
"Artinya dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan verifikasi dokumen, dan seterusnya," jelasnya.
Kemudian KPU akan melakukan pengundian nomor urut antara calon tunggal dengan kolom kosong. Hal itu untuk menempatkan calon tunggal dan kolom kosong sesuai nomor urut.
"Kalau hanya satu paslon, undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," tandasnya. (OL-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved