Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
JAKSA Agung RI ST Burhanudin memastikan pihaknya memberikan atensi kepada kasus dugaan bunuh diri (bundir) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas nama Tri Nugraha seorang mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar.
"Atas insiden tersebut, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," papar Jakgung Burhanudin, di Denpasar, Selasa (1/9).
Saat ini tim sudah turun ke Bali untuk melihat kondisi di lapangan dan akan mengkonfirmasi apakah terjadi pelanggaran prosedur saat pemeriksaan terhadap korban.
Selanjutnya, jelas Burhanudin, insiden bunuh diri atas nama tersangka Tri Nugraha, yang terjadi di Kejati Bali terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Kronologinya, pada tanggal 31 Agustus 2020 tersangka Tri Nugraha, memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas.
Kemudian sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka Tri Nugraha, datang bersama Penasihat Hukumnya ke Kantor kejati Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka.
Setelah pemeriksaan tersangka selesai, berdasarkan pendapat Tim Jaksa Penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.
Sekitar pukul 12.00 Wita tersangka meminta izin kepada penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan penyidik. Ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejati Bali, maka penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian oleh tim penyidik dibawa ke Kantor Kejati Bali guna dilakukan penahanan rutan. Setelah tiba di Kantor Kejati Bali tim penyidik langsung menahan di Rutan dengan mengikuti protocol covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lapas Kerobokan, Denpasar, dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.
Juga dilakukan pemeriksaan rapid tes, terhadap tersangka Tri Nugraha, juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekira pukul 18.00 Wita tim penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan
menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Sekitar pukul 18.20 Wita tersangka Tri Nugraha, sempat melaksanakan shalat magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah). Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejati langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan tersangka.
Sekitar pukul 20.00 Wita, ketika tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yg disimpan di locker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet,
Selang ekitar dua menit, dari dalam toilet terdengar bunyi letusan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka. Oleh karena itu kemudian tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong. (OL-13)
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Meninggal di Tahanan Tipikor Bandung
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Usman mendesak agar komisi I DPR turut memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait urgensi dan signifikansi penggerakan personel di kejaksaan.
Ia menekankan pentingnya menjaga nilai dan arah penegakan hukum di Indonesia dengan berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan konstitusionalisme.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
Muhammad Chatib Basri menyatakan bela sungkawa atas meninggalnya ekonom senior Rizal Ramli.
Ada sejumlah calon tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Budaya dalam tahanan atau prison culture jadi penyebab tewasnya seorang tahanan berinisial AR tewas di ruang tahanan Polres Metro Depok pada Minggu (9/7) lalu.
Delapan orang tahanan menganiaya seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung hingga tewas di sel Polres Metropolitan Kota Depok.
INGATAN publik tentu masih belum sirna ketika aparat Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved