Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali

Siti Yona Hukmana
01/9/2020 07:52
Tersangka Korupsi Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali
Ilustrasi(Medcom)

TRI Nugraha, tersangka dugaan gratifikasi kepada pegawai negeri pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Bandung bunuh diri. Dia bunuh diri dengan menembak dada bagian kiri pada pada Senin (31/8) malam.

"Dia bunuh diri di toilet kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).

Hari menjelaskan, awalnya, tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada pukul 10.00 WITA.

Dia datang bersama penasihat hukum dan diterima Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta tim penyidik.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," ujar Hari.

Setelah pemeriksaan selesai, tim jaksa penyidik menahan tersangka di rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan. Kemudian, untuk mempertimbangkan penyidikan berlangsung objektif maupun subjektif.

Lalu, sekitar pukul 12.00 WITA, tersangka meminta izin kepada penyidik untuk salat. Setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Penyidik melakukan pencarian ke musala terdekat. Namun, tersangka tidak ditemukan. Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat melakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna ditahan.

Setibanya di Kejati Bali, tim penyidik melakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif terhadap virus covid-19.

Selain rapid test, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan. Saat menunggu kedatangan dokter, tersangka Tri Nugraha melaksanakan salat magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan pukul 19.30 WITA. Kemudian, saat hendak dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan tersangka meminta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.

Baca juga: 12 Saksi telah Diperiksa dalam Kasus Jaksa Pinangki

"Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka, tersangka masuk ke toilet. Sekitar dua menit berlalu, dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," papar Hari.

Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bros. Namun, tersangka Tri Nugraha tidak tertolong dan meninggal dunia.

Hari menyebut, atas insiden tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu. Guna memastikan tidak adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsi saat menangani perkara. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik