Ragukan Kejaksaan, ICW Desak Kasus Pinangki Diserahkan ke KPK

Cahya Mulyana
31/8/2020 14:20
Ragukan Kejaksaan, ICW Desak Kasus Pinangki Diserahkan ke KPK
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana(MI/Susanto)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya pengungkapan perkara turunan dari kasus terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra ini sangat lamban pengungkapannya berikut supaya lebih independen dan objektif.

"ICW Desak KPK Mengambil Alih Penanganan Perkara di Kejaksaan Agung terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (31/8).

Menurut dia, sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keraguan tersebut bukan tanpa dasar.

Pertama, Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung. Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketiga, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Jaksa tersebut.

"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tegasnya.

Untuk itu, kata dia, ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Hari ini, tak Ada Pemeriksaan Terkait Joko Tjandra

Sebab, pada dasarnya hal itu amat dimungkinkan, Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

"Terlebih lagi, subjek perkara ini adalah seorang penegak hukum (Jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ungkapnya.

Setidaknya ada dua alasan yang mestinya dijadikan landasan bagi KPK untuk segera mengambil alih perkara ini. Pertama, Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Kedua, praktik suap-menyuap ini dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," tegasnya.

Penting untuk diingatkan, kata Kurnia, jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut.

"ICW juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan terdapat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice yang dapat menjerat pihak tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya