Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya pengungkapan perkara turunan dari kasus terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra ini sangat lamban pengungkapannya berikut supaya lebih independen dan objektif.
"ICW Desak KPK Mengambil Alih Penanganan Perkara di Kejaksaan Agung terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (31/8).
Menurut dia, sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keraguan tersebut bukan tanpa dasar.
Pertama, Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung. Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketiga, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Jaksa tersebut.
"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Hari ini, tak Ada Pemeriksaan Terkait Joko Tjandra
Sebab, pada dasarnya hal itu amat dimungkinkan, Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Terlebih lagi, subjek perkara ini adalah seorang penegak hukum (Jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Setidaknya ada dua alasan yang mestinya dijadikan landasan bagi KPK untuk segera mengambil alih perkara ini. Pertama, Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kedua, praktik suap-menyuap ini dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," tegasnya.
Penting untuk diingatkan, kata Kurnia, jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut.
"ICW juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan terdapat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice yang dapat menjerat pihak tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (OL-4)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved