Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak penanganan perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya pengungkapan perkara turunan dari kasus terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra ini sangat lamban pengungkapannya berikut supaya lebih independen dan objektif.
"ICW Desak KPK Mengambil Alih Penanganan Perkara di Kejaksaan Agung terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Media Indonesia, Senin (31/8).
Menurut dia, sejak awal ICW sudah meragukan keseriusan dari Kejaksaan Agung untuk membongkar perkara korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Keraguan tersebut bukan tanpa dasar.
Pertama, Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa yang mesti melalui izin dari Jaksa Agung. Kedua, Kejaksaan Agung sempat berencana untuk memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ketiga, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberikan akses untuk memeriksa Jaksa tersebut.
"Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, ICW menagih komitmen dan keberanian dari Pimpinan KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Hari ini, tak Ada Pemeriksaan Terkait Joko Tjandra
Sebab, pada dasarnya hal itu amat dimungkinkan, Pasal 10 A UU KPK menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
"Terlebih lagi, subjek perkara ini adalah seorang penegak hukum (Jaksa) dan KPK secara kelembagaan diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Setidaknya ada dua alasan yang mestinya dijadikan landasan bagi KPK untuk segera mengambil alih perkara ini. Pertama, Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kedua, praktik suap-menyuap ini dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," tegasnya.
Penting untuk diingatkan, kata Kurnia, jika KPK telah memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara maka Kejaksaan Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak untuk menolak langkah tersebut.
"ICW juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan terdapat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice yang dapat menjerat pihak tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (OL-4)
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Permintaan keterangan ditujukan untuk membuat kasus ini semakin terang. KPK tengah berupaya menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Asep enggan memerinci pom bensin mana saja yang ditemukan selisih data. Menurut dia, selisih ini membuat negara merugi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
Keterangan DVD juga dipakai untuk kasus dugaan suap di Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA yang menjerat Zarof. Dia berstatus sebagai saksi dalam dua perkara itu.
Yang terjadi sebenarnya adalah penggunaan logo atau merek PT Antam secara illegal oleh pihak tertentu guna mendapatkan keuntungan secara personal atau kelompoknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved