Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

DPR Kaji Hapus Hak Pilih ASN

Putra Ananda
31/8/2020 05:26
DPR Kaji Hapus Hak Pilih ASN
Ilustrasi -- Warga mengikuti pemungutan suara saat simulasi pemilihan serentak 2020 di Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (29/8).(ANTARA /DEDHEZ ANGGARA)

SULITNYA menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat DPR mempertimbangkan penghapusan hak pilih ASN. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

“Kami mewacanakan, dalam konteks pilkada, ASN itu kita setarakan posisinya dengan TNI-Polri. Jadi, mereka enggak perlu ikut memilih sehingga risiko ASN tidak netral bisa diatasi,” tutur Saan.

Menurut Saan, posisi ASN yang strategis dalam penyelenggaraan birokrasi sering kali dimanfaatkan kepala daerah yang kembali maju ke pilkada.

Tidak sedikit petahana memanfaatkan posisi sebagai pemimpin daerah untuk mendapatkan suara atau dukungan dari birokrasi yang ia gerakkan. Hal itu tentu membuat posisi ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada sulit terwujud.

“ASN sering terseret-seret. Di satu sisi mereka ingin netral. Namun, di satu sisi, kan, susah juga karena petahana itu pasti menggerakkan birokrasi,” papar Saan lebih lanjut.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan para ASN sering sekali tergiur oleh promosi yang dijanjikan saat ditawari menjadi tim sukses calon kepala daerah.

“Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.

Guspardi menilai perlu dilakukan penataan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) terhadap promosi jabatan, jangan dikaitkan dengan kepala daerah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada tahun ini cukup mengkhawatirkan. Per 19 Agustus 2020 tercatat 490 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

“Ini angka belum memasuki masa kampanye. Jadi, kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran ke depannya,” kata Tasdik.

Konflik kepentingan

Sanksi yang kurang tegas dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu para gubernur, bupati, dan wali kota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Sanksi pun sering kali lamban atau bahkan tidak pernah dijatuhkan. Kondisi tersebut ditemukan di beberapa instansi pemerintah. Terlebih apabila PPK memiliki posisi sebagai pimpinan dengan dukungan ASN yang tidak netral, kecil kemungkinan ASN pelanggar netralitas ditindak.

“Dia (ASN) yang melanggar netralitas, dia mendukung (PPK). Jadi, ada konflik kepentingan,” ujar Tasdik kepada Medcom.id, kemarin.

Berdasarkan catatan KASN, PPK baru memberikan sanksi kepada 194 dari 490 ASN tidak netral.

Tasdik menambahkan, KASN telah menyerahkan bukti data pelanggaran 490 ASN yang tidak netral kepada PPK. Seharusnya PPK segera menindak ASN tersebut.

KASN juga telah melaporkan kinerja PPK kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menpan-Rebiro Tjahjo Kumolo. PPK yang tidak kunjung memberikan sanksi akan diadukan kepada Presiden Joko Widodo. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya