Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
SULITNYA menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat DPR mempertimbangkan penghapusan hak pilih ASN. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
“Kami mewacanakan, dalam konteks pilkada, ASN itu kita setarakan posisinya dengan TNI-Polri. Jadi, mereka enggak perlu ikut memilih sehingga risiko ASN tidak netral bisa diatasi,” tutur Saan.
Menurut Saan, posisi ASN yang strategis dalam penyelenggaraan birokrasi sering kali dimanfaatkan kepala daerah yang kembali maju ke pilkada.
Tidak sedikit petahana memanfaatkan posisi sebagai pemimpin daerah untuk mendapatkan suara atau dukungan dari birokrasi yang ia gerakkan. Hal itu tentu membuat posisi ASN untuk menjaga netralitas selama pilkada sulit terwujud.
“ASN sering terseret-seret. Di satu sisi mereka ingin netral. Namun, di satu sisi, kan, susah juga karena petahana itu pasti menggerakkan birokrasi,” papar Saan lebih lanjut.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan para ASN sering sekali tergiur oleh promosi yang dijanjikan saat ditawari menjadi tim sukses calon kepala daerah.
“Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang,” ujarnya.
Guspardi menilai perlu dilakukan penataan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) terhadap promosi jabatan, jangan dikaitkan dengan kepala daerah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada tahun ini cukup mengkhawatirkan. Per 19 Agustus 2020 tercatat 490 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
“Ini angka belum memasuki masa kampanye. Jadi, kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran ke depannya,” kata Tasdik.
Konflik kepentingan
Sanksi yang kurang tegas dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu para gubernur, bupati, dan wali kota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Sanksi pun sering kali lamban atau bahkan tidak pernah dijatuhkan. Kondisi tersebut ditemukan di beberapa instansi pemerintah. Terlebih apabila PPK memiliki posisi sebagai pimpinan dengan dukungan ASN yang tidak netral, kecil kemungkinan ASN pelanggar netralitas ditindak.
“Dia (ASN) yang melanggar netralitas, dia mendukung (PPK). Jadi, ada konflik kepentingan,” ujar Tasdik kepada Medcom.id, kemarin.
Berdasarkan catatan KASN, PPK baru memberikan sanksi kepada 194 dari 490 ASN tidak netral.
Tasdik menambahkan, KASN telah menyerahkan bukti data pelanggaran 490 ASN yang tidak netral kepada PPK. Seharusnya PPK segera menindak ASN tersebut.
KASN juga telah melaporkan kinerja PPK kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menpan-Rebiro Tjahjo Kumolo. PPK yang tidak kunjung memberikan sanksi akan diadukan kepada Presiden Joko Widodo. (P-2)
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) bagi 4.000 ASN pada April 2026.
Upaya menjaga keberlanjutan hutan dan mangrove Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan dan anggaran, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan aparatur negara.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved