Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat memastikan nama mereka telah masuk dalam daftar pemilih pada Pilkada 2020. Pengecekan daftar pemilih dapat dilakukan dengan mengkases www.lindungihakpilihmu.go.id.
"Saya mengimbau seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, silahkan cek," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Rabu (26/8).
Selain melalui daring, masyarakat dapat mengecek langsung ke kantor KPU di daerah penyelenggara Pilkada 2020. Serta kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kantor kelurahan dan desa.
"Memastikan Anda terdaftar atau belum. Karena (ada) masa perbaikan data dari daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap," jelasnya.
Baca juga: Rekap-E Memudahkan Rekapitulasi Suara Berjenjang
Arief menambahkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020 tidak hanya dilakukan saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Melainkan dapat berperan aktif dalam setiap tahapan Pilkada 2020 yang telah berlangsung.
Masyarakat juga diminta mengikuti kampanye yang digelar bakal calon kepala daerah. Sehingga mengetahui secara pasti kompentensi calon kepala daerah yang akan dipilih.
"Agar Anda mendapatkan informasi yang cukup sebagai bahan untuk menentukan siapa calon terbaik yang memang layak," imbuhnya.
KPU telah selesai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 13 Agutus 2020. Data tersebut tengah disusun untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Kemudian akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (OL-1)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved