Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SETELAH memeriksa tiga tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo, pada Selasa (25/8), hari ini (Kamis, 27/8) tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Besok (hari ini) pemeriksaan jaksa Pinangki pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kemarin.
Pinangki akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penghapusan red notice dan pelarian Joko S Tjandra.
Keterangan jaksa Pinangki diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang penyidik dapatkan dari para tersangka ataupun saksi
lainnya.
“Penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa Pinangki ini sifatnya meminta keterangan
sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujar Argo.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Agung
telah memberikan izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki yang saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Surat (permohonan pemeriksaan) sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung,” jelasnya, kemarin.
Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Dia diduga menerima uang suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,3 miliar.
Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan jaksa Pinangki diduga mengetahui aliran suap Joko Tjandra selama menjadi buron.
“Terkait dengan perkembangan penyidikan, mendasari itu penyidik melakukan pendalaman terkait pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Joko,” ungkapnya, kemarin.
Awi menambahkan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga tersangka suap dalam kasus Joko Tjandra, Selasa (25/8).
Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, yakni sejak pukul 09.30 hingga pukul 21.00 WIB di Mabes Polri.
Tommy Sumardi dicecar dengan 60 pernyataan, Brigjen Prasetijo dengan 50 pertanyaan, dan Irjen Napoleon 70 pertanyaan. Penyidik secara terperinci menanyakan aliran dana suap dari Joko Tjandra.
“Tentunya tidak jauh berbeda apa yang ditanyakan penyidik tersangka terdahulu terkait seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra,” jelasnya.
Awi menjelaskan, mengenai tidak ditahannya Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte, hal itu merupakan penilaian objektif penyidik. Adapun Brigjen Prasetijo ditahan terkait dengan surat jalan palsu.
“Kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan,” tukasnya. (Sru/Uta/X-10)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pemprov DKI Jakarta juga membantu RSU Adhyaksa dalam bentuk penyediaan lahan guna memperluas rumah sakit tersebut sehingga dapat menampung pasien dengan nyaman.
"Beliau memberikan support kepada kami terkait dengan, kalau istilah kita P-19, bagaimana pada saat kasus dibawa ke Kejaksaan untuk diberikan petunjuk,"
Sidang banding kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa akan jadi ajang pembuktian antara tim kuasa hukum Teddy Minahasa dengan jaksa penuntut umum (JPU).
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah R. Narendra Jatna sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
JAKSA Agung Amerika Serikat, William Barr, menginstruksikan pemindahan sipir penjara tempat pengusaha Jeffrey Epstein ditahan.
"Nanti kalau sudah ranah penyidikan baru kita bisa mengetahui. Biar penyidik yang menjelaskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Mabes Polri, Kamis (16/7).
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Eva Yuliana mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang dengan tegas menindak lanjuti laporan adanya oknum polisi terkait dengan Joko Tjandra.
MAKI meyakini buronan bernama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa Joko Tjandra memang menaiki pesawat yang memang disewa polisi untuk kembali ke Jakarta dari Malaysia.
Tim penyidik Polri akan memeriksa Joko untuk mengetahui motif dan cara Joko bepergian di Indonesia dengan menggunakan surat jalan yang pembuatannya dibantu Brigjen Prasetijo Utomo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved