Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyidik Polri Periksa Jaksa Pinangki Hari Ini

Sru/Uta/X-10
27/8/2020 05:15
Penyidik Polri Periksa Jaksa Pinangki Hari Ini
Jaksa Pinangki (tengah)(Dok.Metro TV )

SETELAH memeriksa tiga tersangka, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, dan Brigjen Prasetijo Utomo, pada Selasa (25/8), hari ini (Kamis, 27/8) tim penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Besok (hari ini) pemeriksaan jaksa Pinangki pukul 10.00 WIB di Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kemarin.

Pinangki akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penghapusan red notice dan pelarian Joko S Tjandra.

Keterangan jaksa Pinangki diperlukan untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang penyidik dapatkan dari para tersangka ataupun saksi
lainnya.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa Pinangki ini sifatnya meminta keterangan
sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujar Argo.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Agung
telah memberikan izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki yang saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Surat (permohonan pemeriksaan) sudah kami terima. Sudah diizinkan oleh Jaksa Agung,” jelasnya, kemarin.

Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra. Dia diduga menerima uang suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,3 miliar.

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan jaksa Pinangki diduga mengetahui aliran suap Joko Tjandra selama menjadi buron.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan, mendasari itu penyidik melakukan pendalaman terkait pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Joko,” ungkapnya, kemarin.

Awi menambahkan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga tersangka suap dalam kasus Joko Tjandra, Selasa (25/8).

Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam, yakni sejak pukul 09.30 hingga pukul 21.00 WIB di Mabes Polri.

Tommy Sumardi dicecar dengan 60 pernyataan, Brigjen Prasetijo dengan 50 pertanyaan, dan Irjen Napoleon 70 pertanyaan. Penyidik secara terperinci menanyakan aliran dana suap dari Joko Tjandra.

“Tentunya tidak jauh berbeda apa yang ditanyakan penyidik tersangka terdahulu terkait seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Joko Tjandra,” jelasnya.

Awi menjelaskan, mengenai tidak ditahannya Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte, hal itu merupakan penilaian objektif penyidik. Adapun Brigjen Prasetijo ditahan terkait dengan surat jalan palsu.

“Kedua tersangka termasuk yang kooperatif dalam pemeriksaan,” tukasnya. (Sru/Uta/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya