Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
UANG sitaan yang menjadi barang bukti dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dipastikan telah masuk ke kas negara. Uang sebesar Rp546 miliar itu dieksekusi dari Bank Permata sejak 2009.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kemudian menunjukkan beberapa bukti pendukung, seperti berita acara penyitaan dan surat setoran bukan pajak (SSBP) serta beberapa tautan berita yang menceritakan pelaksanaan eksekusi itu.
‘’Saya selaku jaksa eksekutor dengan rekan-rekan kejaksaan, kalau memang dianggap bohong, silakan cek di Kemenkeu,’’ ujarnya dalam wawancara khusus dengan Media Indonesia, kemarin.
Penjelasan secara terperinci disampaikan Setia Untung untuk menjawab keraguan masyarakat, termasuk mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang mempertanyakan soal eksekusi uang yang tidak sedikit ini. Berikut petikannya.
Bagaimana awalnya kejaksaan mengeksekusi uang senilai Rp546 miliar dalam kasus korupsi Bank Bali?
Pada bulan Juni 2009, saat itu saya masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu kami menerima putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terhadap Joko Sugiarto Tjandra. Isi dari putusan, selain memerintahkan untuk menghukum Joko Tjandra selama 2 tahun, ada juga penyitaan yang melekat dalam putusan, yaitu uang sebesar kurang lebih Rp546 miliar.
Lalu bagaimana kejaksaan mengeksekusi barang bukti itu?
Pada tanggal 15 Juni 2009, saya selaku Kepala Kejari Jaksel mengeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan PK Nomor 12 tersebut sudah sesuai dengan hukum acara pidana. Jaksa selaku eksekutor bertindak sesuai Pasal 287 hukum acara pidana. Kami harus melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Saya memerintahkan anggota saya sebagai penuntut umum berjumlah 3 orang. Salah satunya yakni Sila Pulungan dan kawan-kawan. Kami bekerja berdasarkan surat perintah pengadilan di tahun 2009.
Saat itu di mana letak keberadaan uang Rp546 miliar yang dimaksud?
Uang Rp546 miliar itu disimpan dalam escrow account atau rekening bersama (rekber) atas nama rekening Bank Bali nomor 0999.045197 qq PT Era Giat Prima yang saat itu tersimpan di escrow account PT Bank Permata, sesuai berita acara penitipan barang bukti tertanggal 19 November 1999.
Kapan kejaksaan akhirnya berhasil mengeksekusi uang tersebut?
Senin, 29 Juni 2009, Kejari Jaksel sesuai dengan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan telah berhasil menarik uang yang tersimpan di escrow account sebesar kurang lebih Rp546 miliar. Berita acara ditandatangani oleh jaksa Sila Pulungan. Disaksikan juga oleh kuasa hukum PT Bank Permata Prajoto SH MA. Ada pula Direktur PT Bank Permata saat itu turut menyaksikan, yakni Herwidayatno.
Bagaimana proses eksekusinya?
Kita membutuhkan waktu dari pagi hingga pukul 19.00 WIB. Banyak urusan administrasi yang harus diselesaikan. Uang Rp546 miliar bukanlah uang kecil. Artinya, untuk kelas Kejari bisa mengeksekusi uang tersebut merupakan prestasi luar biasa.
Apakah ada kesulitan dalam meng- eksekusi uang tersebut ke kas negara?
Karena jumlah uangnya banyak, jadi memindahkan uang yang ada di Bank Permata untuk disetorkan ke Kantor Bank Pembendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu melalui proses RTGS (real-time gross settlement). Jadi, langsung kliring secara elektronik. Diterima langsung oleh KPPN Jakarta 5 yang berada langsung di bawah Kemenkeu. Bukti-bukti surat setoran bukan pajak tertanggal 29 Juni 2009 pun lengkap.
Artinya proses eksekusi uang Rp546 miliar ini sudah tuntas?
Iya betul. Artinya sudah tidak ada masalah dengan pelaksanaan eksekusi tersebut karena kita terbuka pada saat eksekusi saat itu. Banyak liputan media. Bukti itu bisa dilihat dari tautan-tautan berita yang sudah tayang. Foto saya saat melaksanakan eksekusi sedang diwawancarai oleh salah satu stasiun TV pun ada. Lalu apalagi yang sekarang diributkan. Jadi, saya sudah bekerja secara profesional dan bahkan saya katakan untuk levelnya Kejari saat itu, dapat mengeksekusi uang Rp546 miliar, itu bukanlah hal yang mudah. Sangat luar biasa.
Uang itu sudah disetor ke kas negara. Saya selaku jaksa eksekutor dengan rekan-rekan kejaksaan kalau memang dianggap bohong, silakan cek di Kemenkeu. Cek ke Bank Permata karena publik sudah meliput saat itu. Kalau saya berbohong, hubungannya dengan jabatan saya. (X-10)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved