Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menuntut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggalkan jabatannya. Sehingga, dia dapat fokus menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
Adapun Masyarakat Korupsi Indonesia (MAKI) meminta jabatan Firli diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK, apabila terbukti melanggar etik.
"Kita ikuti undang-undang saja ya," ujar Firli seusai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk persidangan dugaan pelanggaran etik, Selasa (25/8).
Baca juga: Firli Bisa Diganjar Hukuman Berat oleh Sidang Etik
Menurut Firli, aturan terkait jabatannya tertuang dalam UU KPK. Dalam hal ini, dirinya akan mengikuti seluruh aturan yang telah digariskan. Dia pun enggan memaparkan isi pembelaan dalam sidang dugaan pelanggaran etik.
"Saya sudah sampaikan. Nanti biar Dewas KPK yang sampaikan semuanya. Mohon maaf ya. Saya tidak berikan keterangan di sini," pungkas Firli.
Kasus ini bermula dari laporan MAKI perihal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli. Diketahui, Firli menyewa helikopter mewah untuk perjalanan rute Palembang-Baturaja pada 20 Juni lalu. Gaya hidup mewah dinilai tidak patut dilakukan seorang pejabat KPK.(OL-11)
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved