Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU Rampungkan Tiga Aturan terkait Pilkada 2020

Indriyani Astuti
24/8/2020 15:04
KPU Rampungkan Tiga Aturan terkait Pilkada 2020
Petugas KPU RI melakukan simulasi pemungutan suara Pilkada 2020.(MI/Andri Widiyanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye, dana kampanye dan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Setelah itu, KPU segera melakukan konsultasi ke DPR RI dan pemerintah agar PKPU dapat ditetapkan.

"KPU sudah selesai membahas 3 PKPU untuk dilakukan pembahasan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Senin (24/8).

Dia mengungkapkan ada PKPU yang harus diubah lantaran menyesuaikan situasi pandemi covid-19. KPU juga melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: Survei: 67% Masyarakat Puas Demokrasi di Masa Pandemi

Berdasarkan pandangan IDI, KPU mengamini urgensi swab test kepada bakal pasangan calon kepala daerah. Oleh karena itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk mengubah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak pada Kondisi Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.

"Kami meminta izin kepada pemerintah dan DPR, agar diberikan kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU 6/2020. Terutama penerapan protokol kesehatan,” pungkas Arief.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya