Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan tiga Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye, dana kampanye dan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Setelah itu, KPU segera melakukan konsultasi ke DPR RI dan pemerintah agar PKPU dapat ditetapkan.
"KPU sudah selesai membahas 3 PKPU untuk dilakukan pembahasan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Jakarta, Senin (24/8).
Dia mengungkapkan ada PKPU yang harus diubah lantaran menyesuaikan situasi pandemi covid-19. KPU juga melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Survei: 67% Masyarakat Puas Demokrasi di Masa Pandemi
Berdasarkan pandangan IDI, KPU mengamini urgensi swab test kepada bakal pasangan calon kepala daerah. Oleh karena itu, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk mengubah PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak pada Kondisi Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
"Kami meminta izin kepada pemerintah dan DPR, agar diberikan kesempatan melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi revisi PKPU 6/2020. Terutama penerapan protokol kesehatan,” pungkas Arief.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved