Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTATK) dalam menindak pelanggaran praktik politik uang dan pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, untuk mengantisipasi pelanggaran dana kampanye, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya lonjakan saldo antara rekening pribadi paslon dan rekening khusus kampanye mereka.
Selain itu, Fritz menegaskan pihaknya akan melihat secara rinci akun bank yang dibuat untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK), termasuk saldo awal dan sumber awal pembukaan rekening.
"Bawaslu akan melihat kepatuhan (pasangan calon) apakah rekening khusus itu di laporkan. Kami akan melihat kepatuhan identitas peserta kemudian apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya," jelas Fritz dalam siaran pers resmi Bawaslu pada Rabu (19/8).
Ia menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota akan mengecek ada atau tidaknya sumbangan dana kampanye yang melebihi batas. Nantinya, juga dilakukan penelusuran terhadap para penyumbang dana kampanye untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian identitas mereka.
Berdasarkan pengalaman Bawaslu, terang Fritz, ada sumber dana kampanye yang identitas penyumbangnya tidak jelas. Bahkan, ada modus yang ditemukan dengan cara memecah sumbangan besar dalam nominal kecil dengan waktu yang berdekatan dan nominal yang sama.
"Potensi yang terlihat jelas adalah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tidak tercatat di rekening khusus dana kampanye," kata Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu itu.
Dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .
Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat 1 sampai 3.
Bawaslu pun berharap tidak ada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berafiliasi dengan peserta pemilihan saat pengecekan laporan audit kampanye. Sebab, setiap KAP yang ditunjuk melakukan audit terhadap dana kampanye mempunyai catatan integritas dari Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Fritz menegaskan bahwa pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat potensi pelanggaran penggunaan dana kampanye yang harus diwaspadai. Potensi itu, ujarnya, bisa berupa penggunaan anggaran bantuan sosial pemerintah untuk kampanye calon kepala daerah.
Untuk pengawasan dana kampanye, disampaikannya bahwa Bawaslu tidak hanya melihat sumbangan berbentuk uang saja, tetapi terhadap sumbangan barang dan jasa yang digunakan untuk berkampanye para pasangan calon. Selain itu, terang Fritz, menurutnya potensi lainnya ialah pelanggaran dalam penggunaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan untuk kampanye.
"Itu jadi pelanggaran kalau tidak dilaporkan atau tanpa melalui rekening khusus dana kampanye," jelas Fritz.
Dari potensi yang disampaikan, menurutnya perlu digaungkan juga pada pasangan calon bahwa ada sanksi yang bisa diterima jika melakukan pelanggaran tersebut antara lain sanksi administratif dan pidana.
"Sanksi administratif lebih kepada pembatalan sebagai paslon, kami melihat sanksi administratif lebih berdampak besar karena bersifat membatalkan. Proses pembuktiannya juga tidak serumit pembuktian sanksi pidana," jelasnya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rei mengatakan salah satu upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat dengan menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang.
Ketua KPU, Arief Budiman menyebut KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.
"Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,”ujar Arief. (OL-4)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved