Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan selama semester I 2020 telah diterbitkan 43 surat perintah penyidikan baru. Dari 43 penyidikan itu, ada 53 orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada semester ini KPK telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. Ada 38 tersangka di antaranya sudah dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Laporan Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8).
Nawawi mengatakan pada semester I ini komisi antirasuah secara kumulatif menangani total 160 penyidikan. Dari jumlah itu, 43 merupakan penyidikan baru dan 117 perkara lainnya merupakan kelanjutan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Firli Tegaskan KPK Tetap Pakai Striker Penindakan
KPK juga dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester I tahun ini. Dua OTT tersebut yakni kasus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Untuk kegiatan penggeledahan dan penyitaan, komisi antirasuah hingga pertengahan tahun ini melakukan 25 penggeledahan dan 20 penyitaan.
(P-2)
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus.
KPK mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved