Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan selama semester I 2020 telah diterbitkan 43 surat perintah penyidikan baru. Dari 43 penyidikan itu, ada 53 orang yang ditetapkan tersangka.
"Pada semester ini KPK telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. Ada 38 tersangka di antaranya sudah dilakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Laporan Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8).
Nawawi mengatakan pada semester I ini komisi antirasuah secara kumulatif menangani total 160 penyidikan. Dari jumlah itu, 43 merupakan penyidikan baru dan 117 perkara lainnya merupakan kelanjutan tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Firli Tegaskan KPK Tetap Pakai Striker Penindakan
KPK juga dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester I tahun ini. Dua OTT tersebut yakni kasus Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Untuk kegiatan penggeledahan dan penyitaan, komisi antirasuah hingga pertengahan tahun ini melakukan 25 penggeledahan dan 20 penyitaan.
(P-2)
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved