Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Turunkan Satgas Pencegahan Dana Bansos Korona

Dhika Kusuma Winata
18/8/2020 17:00
KPK Turunkan Satgas Pencegahan Dana Bansos Korona
Ilustrasi bansos korona(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk 15 satuan tugas (satgas) khusus di bidang pencegahan untuk mengawal anggaran penanganan pandemi covid-19. 

Satgas khusus tersebut diterjunkan di pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan dan memberi rekomendasi terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi.

"Pada tingkat pusat dan daerah, KPK membentuk total 15 satgas bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Laporan Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8).

Dari belasan satgas itu, lima di antaranya khusus melakukan kajian sistem mengawal kebijakan pemerintah di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dunia usaha, dan dukungan ke pemda.

Satu satgas lain ditempatkan di tingkat pusat untuk menganalisis pengadaan barang dan jasa. Sembilan satgas lainnya diterjunkan di unit koordinasi wilayah (korwil) untuk mendampingi 542 pemda terkait realokasi anggaran.

Lili mengatakan satgas saat ini telah menyelesaikan tiga kajian di antaranya terkait Program Kartu Prakerja, kajian biaya perawatan rumah sakit, dan kajian terkait insentif bagi tenaga kesehatan.

"Sejumlah rekomendasi yang terkait dengan Kartu Prakerja KPK telah menyampaikan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan regulasi sehingga skema penyelenggaraan program ini tepat sasaran dan menghindari adanya potensi inefisiensi," ucap Lili.

Ia menjelaskan komisi antirasywah juga mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi. 

Beberapa kerawanan tersebut yakni potensi penggembungan harga, konflik kepentingan, dan kecurangan dalam pengadaan. Terkait langkah pcegahannya, imbuh Lili, KPK mengeluarkan rambu-rambu pengadaan barang melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi pada pencatatan, penerimaan, dan penyaluran bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada pemerintah pusat dan pemda. 

Lili mengatakan untuk pencegahan korupsi penerimaan hibah dari masyarakat ini, KPK juga telah mengeluarkan edaran kepada pemerintah pusat dan pemda.

"Surat edaran ini menjadi rambu-rambu dan panduan bagi seluruh pelaksanaan penanganan pandemi," pungkasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya