Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Berlangsung Terbatas

Andhika Prasetyo
17/8/2020 12:55
Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Berlangsung Terbatas
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945(Antara/Agus Suparto)

Presiden Joko Widodo berlaku sebagai inspektur upacara dalam Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8).

Dalam kesempatan tersebut, kepala negara hanya didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta Ibu Wury Ma'ruf Amin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Agama Fachrul Razi, Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Aziz.

Pembatasan juga dilakukan terhadap petugas pengibar bendera. Tahun ini, Sekretariat Presiden hanya melibatkan delapan orang yang terdiri dari dua kelompok dan dua orang cadangan.

"Kelompok pertama terdiri dari tiga orang bertugas untuk penaikan bendera. Kelompok kedua juga terdiri dari tiga orang bertugas untuk penurunan bendera. Ada pun, dua petugas lain bersiaga sebagai cadangan," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin melalui keterangan resmi, Senin (17/8).

Baca juga: Jokowi Kenakan Pakaian Adat NTT Saat Pimpin Upacara HUT RI

Sebagai perbandingan, pada tahun lalu, Setpres melibatkan hingga 68 petugas pengibar bendera.

Lalu, untuk petugas lain yang bertugas pada saat upacara di Istana Merdeka, komposisinya terdiri atas komandan upacara sebanyak satu orang, pasukan upacara sebanyak 20 orang yang berasal dari TNI dan Polri, korps musik sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang.

Selain itu, ada pula pasukan pelaksana tembakan kehormatan pada saat detik-detik proklamasi sebanyak 17 orang berada di area Monas.

Sementara, menteri, pimpinan lembaga/instansi pusat beserta pimpinan tingi madya atau sederajat lainnya wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan penurunan bendera sang Merah Putih secara virtual dari kantor masing-masing. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik