Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Akhir September, RUU Ciptaker Rampung

Cahya Mulyana
14/8/2020 14:52
Akhir September, RUU Ciptaker Rampung
Ilustrasi(MI/Susanto)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) ditargetkan akhir September tahun rampung dibahas.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) berjalan baik.

"Perkiraan kita akhir September bisa kita selesaikan. Disahkan sebelum reses 9 Oktober 2020," kata Anggota Baleg Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Politikus PDI Perjuangan itu membenarkan pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartato yang menyebut RUU Ciptaker sudah 75 persen rampung. Dia mengatakan 6.200 dari 8.000-an Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sudah selesai dibahas.

"Berarti tinggal sekitar 1.800 DIM," ungkap dia.

Efesiensi waktu saat reses menjadi salah satu alasan pembahasan bisa dikebut. Baleg diizinkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas RUU Ciptaker selama masa reses agar aturan tersebut bisa segera diketok.

"Kemarin selama masa reses rata-rata setiap kali pertemuan kita menyelesaikan 100 DIM," ujar dia.

Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja mencapai 75%. RUU itu segera rampung dibahas.

"Ini menjadi sebuah catatan karena ditunggu-tunggu oleh banyak investor karena terdapat beberapa peraturan yang meluruskan obesitas dari regulasi," kata Airlangga.

Sementara itu, Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Fredick Broven Ekayanta mengatakan bahwa daya saing ekonomi Indonesia itu lemah, penyebabnya adalah ribetnya birokrasi.

Fredick menilai, RUU Cipta Kerja merupakan sebuah cara untuk menyederahanakan birokrasi di Indonesia. Jika regulasi ini dapat segera rampung, maka kemampuan Indonesia dalam mempertahankan algoritma sebesar 50 persen di ekonomi. Selain itu, Omnibuslaw adalah langkah untuk meminimalkan penyelewengan birokrasi.

Baca juga : Komisi III Ingin Dengar Progres Pencarian Buronan

”RUU ini adalah mengganti banyaknya aturan yang ada di birokrasi, lalu disederhanakan menjadi Omnibuslaw. Tujuannya adalah untuk mempermudah bagi siapa saja untuk menanamkan saham atau modalnya di negara kita, yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Indonesia,” kata Fedrick.

Sosiolog Universitas Islam Negeri Sumater Utara Purjatian Anhar mengungkapkan, secara social memang RUU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan kegaduhan di para pekerja dan buruh. Karena, ada beberapa pasal di bidang ketenagakerjaan dapat menimbulakan perspektif yang multitafsir bagi pembacanya.

Dalam upaya negara menghindari dari resesi ekonomi, kata Anhar, RUU omnibus law ini adalah sebuah solusi, karena banyak investasi yang datang maka akan berbading lurus dengan daya beli masyarakat yang akan meningkat. Investasi dari luar negeri akan banyak masuk ke dalam yang akan mempengaruhi roda perputaran ekonomi di Indonesia yang secara tidak langsung akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk yang dihasilkan.

Hal tersebut juga dipengaruhi dengan adanya peredaran uang dalam negeri akan meningkat. ”Ke depan, perilaku masyarakat diharapkan akan berubah kea rah lebih baik karena RUU Cipta Kerja ini. Sebab, RUU ini mendorong agar roda ekonomi bergerak lebih cepat. Artinya, masyarakat sudah mulai harus bersaing," pungkasnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya