Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERPIDANA korupsi kasus proyek Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin, dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Baca juga: Eks Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, Lagi-lagi Dapat Remisi
Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung Budiana mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020. Selama itu, menurut dia, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di manapun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatan mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8).
Baca juga: Ingat Eks Bendum Demokrat Nazaruddin? Ternyata Bebas Bersyarat
Dia memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dibebaskan sesuai jadwalnya karena telah menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," katanya.
Baca juga: KPK Bantah Nazaruddin Jadi Justice Collaborator
Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya," kata Nazaruddin.
Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta.
Vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar. (Ant/X-15)
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GUBERNUR California Gavin Newsom menuntut Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth membatalkan pengerahan Garda Nasional di Los Angeles.
Kegiatan pembinaan dari Demokrat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk UMKM, yang terlihat dari tingginya peminat program tersebut.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kadernya untuk bergerak membuat program kreatif demi memperkuat dan memajukan UMKM.
Abraham Samad menilai berdasarkan profiling, Harun Masiku tidak memiliki kemampuan untuk berpindah negara demi melarikan diri dari kejaran KPK seperti Nazaruddin dan Anggoro.
TEKA-teki keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, kembali ramai diperbincangkan. Terbaru mantan politisi PDIP itu diduga berada di dalam negeri.
Gerlad mengaku sempat diming-imingi uang sebesar Rp100 juta apabila hadir di KLB. Namun uang yang ia dapat tidak sesuai dengan nominal tersebut.
Prosesnya tanpa kehadiran peserta lelang karena menggunakan aplikasi lelang internet dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Bagi Denny, kasus Nasir memberi pesan bagi partai untuk menempatkan kader yang paham persoalan pada komisi-komisi yang ada di DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved