Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tiga saksi tersebut, yakni dua PNS Hilman Lubis dan Bahrain Lubis, serta Musa Daulae selaku notaris.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/8).
Baca juga: Wakil Ketua Tegaskan Independensi KPK tidak Terpengaruh Gaji
Sebelumnya, ketiganya juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami terkait dugaan kepemilikan kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatra Utara.
KPK saat ini tengah gencar menelisik aset-aset yang disinyalir dimiliki Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah juga menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Aset-aset yang diduga terkait dengan Nurhadi di antaranya apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved