KPK Panggil 3 Saksi untuk Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
11/8/2020 13:36
KPK Panggil 3 Saksi untuk Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tiga saksi tersebut, yakni dua PNS Hilman Lubis dan Bahrain Lubis, serta Musa Daulae selaku notaris.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/8).

Baca juga: Wakil Ketua Tegaskan Independensi KPK tidak Terpengaruh Gaji

Sebelumnya, ketiganya juga pernah diperiksa sebagai saksi. Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami terkait dugaan kepemilikan kebun sawit milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatra Utara.

KPK saat ini tengah gencar menelisik aset-aset yang disinyalir dimiliki Nurhadi. Sebelumnya, komisi antirasuah juga menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.

Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Aset-aset yang diduga terkait dengan Nurhadi di antaranya apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya