Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sandaran terakhir menjaga fitrah pemberantasan korupsi. Lewat uji formil dan materil revisi UU 19/2019 tentang KPK dapat mengembalikan kelembagaan, pegawai, dan sistem independen penumpasan rasuah.
“Pejabat yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan itu melanggar dan harus kita lawan. Maka kita berharap kearifan, keindependenan, kepintaran, dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya,” katanya saat menghadiri diskusi bertajuk Menyelisik Pengesahan Revisi UU KPK, kemarin.
Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan ini, UU KPK telah terbentuk lewat sejumlah proses dan tahapan yang melanggar ketentuan. Paling jelas ialah tidak dilibatkan atau dimintai aspirasi KPK saat pembahasan.
Padahal, kata dia, semua perundang-undangan membutuhkan masukan dari pihak yang akan menjalankannya. “KPK tidak mendapatkan draf, DIM, hingga surat resmi tentang pembahasan revisi UU KPK. Kami hanya mendengar ribut-ribut di media mengenai pernyataan DPR dan presiden yang menyatakan tidak akan melemahkan tetapi memperkuat KPK,” jelasnya.
Dia mengatakan, lembaga pemberantasan perampok uang rakyat mestinya memiliki independensi yang kuat mulai regulasi, sistem organisasi, hingga pegawai. Padahal, landasan yang diamanatkan dua hukum internasional itu sudah diratifikasi Indonesia.
Sayangnya, kata Syarif, ketentuan itu tidak membuat pemerintah dan DPR mengurungkan upayanya dalam mengubah payung hukum KPK. Dengan begitu juga pemberantasan korupsi ke depan sangat memprihatinkan.
“Bagaimana sekarang penyadapan ketika Dewas tidak memberikan izin, lalu siapa yang mengawasinya kalau begitu. Ini sengaja disetting agar menghambat penangkapan aktor tertentu,” ungkapnya.
Perubahan payung hukum itu dinilai menjadi alasan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK. “Berbicara isu pemberantasan korupsi dan aktor di dalamnya bahwa goal revisi UU KPK merupakan arus balik dari perjuangan memberantas korupsi,” Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Aksi-aksi penumpasan pencuri uang rakyat semakin lemah dan mandul berkat tambahan birokrasi. Modal sosial KPK semakin tergerus, lanjut dia, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil yang gigih mendorong pemberantasan korupsi.
Gaji
Dalam diskusi itu, Syarif menjelaskan perubahan akibat UU KPK menghentikan usaha pembangunan birokrasi yang akuntabel dan transparan. Ini menyangkut pembayaran gaji pegawai KPK yang semula melalui sistem single salary menjadi sistem penggajian ASN.
Lewat sistem yang selama ini diterapkan di ASN membuat pengawasan dari praktik korupsi sangat susah karena beberapa kali negara mengucurkan uang. Selain gaji, ASN mendapat tunjangan dan uang operasional.
Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan
utamanya mendapatkan pamrih. “Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal, sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali supaya gampang dikontrol,” pungkasnya.
Senada, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengikis independensi KPK. Dia menyebut peralihan ke ASN sebagai efek domino revisi UU No 19/2019 tentang KPK. Padahal, ciri lembaga negara independen tecermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. “Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari UU KPK baru,” ucap Kurnia. (Medcom/P-5)
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved