Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sandaran terakhir menjaga fitrah pemberantasan korupsi. Lewat uji formil dan materil revisi UU 19/2019 tentang KPK dapat mengembalikan kelembagaan, pegawai, dan sistem independen penumpasan rasuah.
“Pejabat yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan itu melanggar dan harus kita lawan. Maka kita berharap kearifan, keindependenan, kepintaran, dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya,” katanya saat menghadiri diskusi bertajuk Menyelisik Pengesahan Revisi UU KPK, kemarin.
Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan ini, UU KPK telah terbentuk lewat sejumlah proses dan tahapan yang melanggar ketentuan. Paling jelas ialah tidak dilibatkan atau dimintai aspirasi KPK saat pembahasan.
Padahal, kata dia, semua perundang-undangan membutuhkan masukan dari pihak yang akan menjalankannya. “KPK tidak mendapatkan draf, DIM, hingga surat resmi tentang pembahasan revisi UU KPK. Kami hanya mendengar ribut-ribut di media mengenai pernyataan DPR dan presiden yang menyatakan tidak akan melemahkan tetapi memperkuat KPK,” jelasnya.
Dia mengatakan, lembaga pemberantasan perampok uang rakyat mestinya memiliki independensi yang kuat mulai regulasi, sistem organisasi, hingga pegawai. Padahal, landasan yang diamanatkan dua hukum internasional itu sudah diratifikasi Indonesia.
Sayangnya, kata Syarif, ketentuan itu tidak membuat pemerintah dan DPR mengurungkan upayanya dalam mengubah payung hukum KPK. Dengan begitu juga pemberantasan korupsi ke depan sangat memprihatinkan.
“Bagaimana sekarang penyadapan ketika Dewas tidak memberikan izin, lalu siapa yang mengawasinya kalau begitu. Ini sengaja disetting agar menghambat penangkapan aktor tertentu,” ungkapnya.
Perubahan payung hukum itu dinilai menjadi alasan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK. “Berbicara isu pemberantasan korupsi dan aktor di dalamnya bahwa goal revisi UU KPK merupakan arus balik dari perjuangan memberantas korupsi,” Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Aksi-aksi penumpasan pencuri uang rakyat semakin lemah dan mandul berkat tambahan birokrasi. Modal sosial KPK semakin tergerus, lanjut dia, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil yang gigih mendorong pemberantasan korupsi.
Gaji
Dalam diskusi itu, Syarif menjelaskan perubahan akibat UU KPK menghentikan usaha pembangunan birokrasi yang akuntabel dan transparan. Ini menyangkut pembayaran gaji pegawai KPK yang semula melalui sistem single salary menjadi sistem penggajian ASN.
Lewat sistem yang selama ini diterapkan di ASN membuat pengawasan dari praktik korupsi sangat susah karena beberapa kali negara mengucurkan uang. Selain gaji, ASN mendapat tunjangan dan uang operasional.
Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan
utamanya mendapatkan pamrih. “Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal, sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali supaya gampang dikontrol,” pungkasnya.
Senada, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengikis independensi KPK. Dia menyebut peralihan ke ASN sebagai efek domino revisi UU No 19/2019 tentang KPK. Padahal, ciri lembaga negara independen tecermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. “Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari UU KPK baru,” ucap Kurnia. (Medcom/P-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved