Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sandaran terakhir menjaga fitrah pemberantasan korupsi. Lewat uji formil dan materil revisi UU 19/2019 tentang KPK dapat mengembalikan kelembagaan, pegawai, dan sistem independen penumpasan rasuah.
“Pejabat yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan itu melanggar dan harus kita lawan. Maka kita berharap kearifan, keindependenan, kepintaran, dan keimanan hakim MK agar UU KPK itu betul-betul dikembalikan sebagaimana adanya,” katanya saat menghadiri diskusi bertajuk Menyelisik Pengesahan Revisi UU KPK, kemarin.
Menurut Direktur Eksekutif Kemitraan ini, UU KPK telah terbentuk lewat sejumlah proses dan tahapan yang melanggar ketentuan. Paling jelas ialah tidak dilibatkan atau dimintai aspirasi KPK saat pembahasan.
Padahal, kata dia, semua perundang-undangan membutuhkan masukan dari pihak yang akan menjalankannya. “KPK tidak mendapatkan draf, DIM, hingga surat resmi tentang pembahasan revisi UU KPK. Kami hanya mendengar ribut-ribut di media mengenai pernyataan DPR dan presiden yang menyatakan tidak akan melemahkan tetapi memperkuat KPK,” jelasnya.
Dia mengatakan, lembaga pemberantasan perampok uang rakyat mestinya memiliki independensi yang kuat mulai regulasi, sistem organisasi, hingga pegawai. Padahal, landasan yang diamanatkan dua hukum internasional itu sudah diratifikasi Indonesia.
Sayangnya, kata Syarif, ketentuan itu tidak membuat pemerintah dan DPR mengurungkan upayanya dalam mengubah payung hukum KPK. Dengan begitu juga pemberantasan korupsi ke depan sangat memprihatinkan.
“Bagaimana sekarang penyadapan ketika Dewas tidak memberikan izin, lalu siapa yang mengawasinya kalau begitu. Ini sengaja disetting agar menghambat penangkapan aktor tertentu,” ungkapnya.
Perubahan payung hukum itu dinilai menjadi alasan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK. “Berbicara isu pemberantasan korupsi dan aktor di dalamnya bahwa goal revisi UU KPK merupakan arus balik dari perjuangan memberantas korupsi,” Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo.
Aksi-aksi penumpasan pencuri uang rakyat semakin lemah dan mandul berkat tambahan birokrasi. Modal sosial KPK semakin tergerus, lanjut dia, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil yang gigih mendorong pemberantasan korupsi.
Gaji
Dalam diskusi itu, Syarif menjelaskan perubahan akibat UU KPK menghentikan usaha pembangunan birokrasi yang akuntabel dan transparan. Ini menyangkut pembayaran gaji pegawai KPK yang semula melalui sistem single salary menjadi sistem penggajian ASN.
Lewat sistem yang selama ini diterapkan di ASN membuat pengawasan dari praktik korupsi sangat susah karena beberapa kali negara mengucurkan uang. Selain gaji, ASN mendapat tunjangan dan uang operasional.
Celah ini kerap digunakan oknum ASN untuk mendapatkan uang tambahan, kata dia, seperti membuat acara atau program yang tujuan
utamanya mendapatkan pamrih. “Setelah itu peralihan ASN, pegawai KPK mengikuti gaji sesuai peraturan pemerintah yang baru. Padahal, sejak dulu KPK mengupayakan penggajian menerapkan single salary sistem jadi gaji itu cuma satu kali supaya gampang dikontrol,” pungkasnya.
Senada, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengikis independensi KPK. Dia menyebut peralihan ke ASN sebagai efek domino revisi UU No 19/2019 tentang KPK. Padahal, ciri lembaga negara independen tecermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. “Jadi apa pun produk hukum yang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya melanjutkan kerusakan, kehancuran dari UU KPK baru,” ucap Kurnia. (Medcom/P-5)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved