Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah menaikkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari dari pihak Joko Tjandra ke tahap penyidikan. Ada indikasi kuat perkara itu merupakan tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, kemarin, keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal terhadap Pinangki. Pinangki diketahui bertemu Joko di Malaysia saat terpidana dua tahun dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu berstatus buron.
“Proses perkembangan penanganan perkara, dugaan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara (jaksa Pinangki) yang menerima hadiah atau janji berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan bidang pengawasan,” ucap Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Ia menyatakan, diduga ada tindak pidana yang melibatkan Pinangki. Penyidik telah memeriksa tiga orang yang untuk sementara masih berstatus saksi. “Yaitu, jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari) itu sendiri, kemudian Anita Kolopaking, seorang pengacara dan Joko Sugiarto Tjandra.’’
Penyidik pun masih mengumpulkan informasi sebagai barang bukti. ‘’Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik akan mengambil sikap (penetapan tersangka),” tukas Hari.
Perkara Joko Tjandra juga tengah ditangani Bareskrim Polri. Mereka bahkan telah menetapkan dua tersangka, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan eks pengacara Joko, Anita Kolopaking, terkait dengan penerbitan surat jalan untuk Joko.
Bareskrim terus pula mengembangkan pengusutan dugaan pidana suap, termasuk untuk perkara penghapusan red notice Joko. Dalam kasus itu dua pejabat di kepolisian dicopot, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dari posisi Kadiv Hubungan Internasional Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
Tersangka baru
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kemarin, Bareskrim akan melakukan gelar perkara penerbitan surat jalan palsu untuk Joko, besok. “Penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.’’
Joko, imbuh Awi, diduga melobi Prasetijo melalui Anita untuk menerbitkan surat jalan palsu. Surat itu digunakan Joko untuk pergi ke Pontianak pada 18 Juni 2020 dan ditemani Prasetijo.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kemarin menyerahkan empat nama saksi dalam kasus itu, yaitu jaksa Pinangki, Tommy S, Viady S, dan Rahmat S. Tommy, terang Koordinator MAKI Boyamin Saiman, diduga meminta Prasetijo untuk memperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri. “Informasi lain, Tommy mempunyai anak perempuan yang bertunangan dengan anak mantan PM Malaysia Najib Razak,” tuturnya.
Adapun Viady merupakan rekan kerja Joko dan Rahmat adalah pengawas Koperasi Nusantara yang mengajak Anita menjadi kuasa hukum Joko. Rahmat diduga terbang dua kali ke Kuala Lumpur untuk bertemu Joko. Jaksa Pinangki pun diduga berperan mengenalkan Anita dengan Joko.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya akan mengajak KPK untuk melakukan investigasi bersama dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus Joko. Langkah itu bakal diputuskan seusai gelar perkara.
Menko Polhukam Mahfud MD kembali menegaskan bahwa kasus Joko Tjandra menjadi perhatian besar masyarakat sekaligus tamparan bagi penegak hukum. Karena itu, aparat mesti menjawabnya dengan menindak semua pelindung dan pembantu Joko. (Ykb/Cah/X-8)
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved