Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Beleid Proteksi Data Dibahas seusai Reses

Uta/P-2
08/8/2020 07:27
Beleid Proteksi Data Dibahas seusai Reses
Willy Aditya Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai NasDem(MI/M IRFAN)

PANDEMI covid-19 telah meningkatkan intensitas penggunaan jaringan internet di Tanah Air. Sejak awal tahun 2020 kasus dugaan kebocoran data sudah sering terjadi. Terbaru ialah data daftar pemilih KPU hingga data pasien covid-19. Oleh karena itu, penting bagi DPR untuk bisa segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan pembahasan RUU PDP akan kembali dilanjutkan pascamasa reses 18 Agustus mendatang. Saat ini fraksi-fraksi di DPR masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM).

“RUU PDP belum dibahas, masih di tahap menyusun DIM. Dibahasnya pada masa sidang berikutnya, jadi kemungkinan dibahas bulan ini setelah reses, rencananya 18 Agustus,” ujar anggota Komisi I yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Willy Aditya, di Jakarta, kemarin.

WIlly menegaskan Komisi I telah menargetkan pembahasan RUU PDP rampung pada Oktober mendatang. Hal itu sudah disepakati oleh para fraksi yang ada di Komisi I. Setiap fraksi menilai pengesahan RUU PDP mendesak dilakukan untuk melindungi data pribadi pengguna internet di Tanah Air.

“Kami optimistis RUU PDP bisa disahkan tepat waktu karena sangat mendesak. Apalagi, intensitas penyalahgunaan data pribadi warga negara di masa pandemi meningkat luar biasa,” tegas Willy.

Senada, anggota Komisi I DPR RI lainnya, Christina Aryani, berpendapat RUU PDP memang sudah sangat krusial untuk diselesaikan. Terlebih dengan munculnya banyak kasus kebocoran data masyarakat.

“Bahkan ada isu kerja sama pembangunan pusat data nasional dengan asing, RUU PDP ini telah berkembang menjadi persoalan kebutuhan hukum,” ucap Christina.

Ia menilai dari beragamnya kasus yang muncul selama ini belum ada penyelesaian dan tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Dengan adanya RUU PDP, diharapkan perusahaan yang diduga mengalami kebocoran data bisa bertanggung jawab.

“Selama ini penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, kasus-kasus (kebocoran data) ini terus berulang terjadi. Diharapkan RUU PDP bisa menjadi jawaban,” tutur politikus Fraksi Partai Golkar itu. (Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya