Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Penegak Hukum belum Maksimal Gunakan TPPU

Dhk/P-1
07/8/2020 06:20
Penegak Hukum belum Maksimal Gunakan TPPU
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein(Dok.MI)

MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut KPK, Kejaksaan, dan Polri belum maksimal menggunakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi.

Pengusutan pencucian uang di ketiga institusi penegak hukum itu masih minim. Hal itu juga berdampak pada pemulihan aset (asset recovery) yang minim pula.

“Bagaimana mau memulihkan aset dengan baik kalau follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan,” kata Yunus dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, kemarin.

Yunus menegaskan pemidanaan pencucian uang amat berguna untuk memulihkan aset hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara. Namun, perkara TPPU yang selesai ditangani KPK sedikitnya baru 4,7% dari berbagai kasus korupsi yang diusut. Untuk Kejaksaan dan Polri, Yunus mencatat kedua lembaga menangani TPPU masing-masing tak lebih dari 10 kasus.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama mengatakan ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi beserta pencucian uang. Pengoptimalan itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset. “Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recoveryatau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara,” ungkap Nawawi.

Nawawi mengatakan KPK hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi menjadi kebutuhan untuk menye-hatkan dunia usaha. Korporasi yang bersih dari praktik koruptif akan berkontribusi positif bagi perekonomian. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya