Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MANTAN Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut KPK, Kejaksaan, dan Polri belum maksimal menggunakan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi.
Pengusutan pencucian uang di ketiga institusi penegak hukum itu masih minim. Hal itu juga berdampak pada pemulihan aset (asset recovery) yang minim pula.
“Bagaimana mau memulihkan aset dengan baik kalau follow the money ini kurang banyak dimanfaatkan,” kata Yunus dalam diskusi daring bertajuk Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Korupsi Lintas Negara, kemarin.
Yunus menegaskan pemidanaan pencucian uang amat berguna untuk memulihkan aset hasil korupsi untuk dikembalikan ke negara. Namun, perkara TPPU yang selesai ditangani KPK sedikitnya baru 4,7% dari berbagai kasus korupsi yang diusut. Untuk Kejaksaan dan Polri, Yunus mencatat kedua lembaga menangani TPPU masing-masing tak lebih dari 10 kasus.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan yang sama mengatakan ke depan bakal memaksimalkan penanganan pidana terhadap korporasi beserta pencucian uang. Pengoptimalan itu disebut sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset. “Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recoveryatau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara,” ungkap Nawawi.
Nawawi mengatakan KPK hingga kini sudah menjerat sedikitnya enam korporasi sebagai tersangka. Dua di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi menjadi kebutuhan untuk menye-hatkan dunia usaha. Korporasi yang bersih dari praktik koruptif akan berkontribusi positif bagi perekonomian. (Dhk/P-1)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam kasus permufakatan jahat terkait suap pengurusan perkara, Zarof Ricar, masih berpotensi dipidana penjara selama 20 tahun.
PKS mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada vonis Zarof, melainkan menelusuri aliran dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang
Windy Idol diperiksa penyidik KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. (MA)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung perlu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Sritex
Pelaku judi online (judol) marak membangun perusahaan cangkang untuk menampung hasil kejahatannya.
Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judi online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved