Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Bantu Tangkap Koruptor Kasus Pertamina Cilacap

Ant/Cah/P-1
06/8/2020 06:46
KPK Bantu Tangkap Koruptor Kasus Pertamina Cilacap
Ilustrasi -- Kilang Minyak Cilacap(Dok Pertamina)

KPK membantu menangkap buron Kejaksaan Negeri Cilacap, Paulus Andriyanto. Paulus terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran/dana jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine.

“Paulus ditangkap di sebuah kontrakan atau indekos yang berada di wilayah daerah Sleman, DI Yogyakarta,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Kerugian negara akibat ulah Paulus ditaksir mencapai Rp4,36 miliar. Penangkapan itu terjadi seusai kerja sama antara tim dari KPK, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, dan Kejaksaan Negeri Sleman. “Penangkapan itu terjadi pada hari Selasa, 4 Agustus 2020, sekitar pukul 14.20 WIB,” ujar Ali.

Seusai ditangkap, Paulus langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap untuk dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Penyidik Kejari Cilacap juga melakukan penyidikan lanjutan terhadap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” tutur Ali.

Paulus sudah dinyatakan buron sejak September 2018. Kejaksaan Negeri Cilacap baru meminta bantuan Lembaga Antikorupsi pada November 2019. “Saat tim lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, tim KPK bersama tim Kejari Sleman bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan Paulus Andriyanto di wilayah hukum Kabupaten Sleman,” ucap Ali.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilacap Heri Sumantri membenarkan penangkapan Paulus. ‘’Iya benar, sudah ditangkap. Ini (kami) masih bersama yang bersangkutan di Sleman. Langsung malam ini (dibawa ke Cilacap).’’

Paulus sebelumnya merupakan pejabat di Marine Administration pada Pertamina Marine Region IV Cilacap, sehingga mempunyai kewenangan mengelola keuangan di antaranya uang jasa labuh atau sandar kapal yang masuk ke Pertamina Marine Cilacap.

Uang jasa labuh tersebut seharusnya disetorkan ke PT Pertamina (Persero) sesuai dengan mekanisme yang ada, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp4,36 miliar.

Kejari Cilacap yang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada 2018 segera melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penyidikan dan menetapkan PA sebagai tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana jasa pelabuhan tahun 2018 di lingkungan PT Pertamina (Persero) Cilacap Fungsi Marine, PA tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Cilacap.

Bahkan, penyidik Kejari Cilacap telah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada PA, namun tersangka kasus dugaan korupsi tersebut tidak pernah datang untuk memberi keterangan. (Ant/Cah/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya