Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kejagung Telusuri Peran Jaksa Pinangki Saat Bertemu Joko Tjandra

Putra Ananda
04/8/2020 15:09
Kejagung Telusuri Peran Jaksa Pinangki Saat Bertemu Joko Tjandra
Kejagung(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki yang telah terbukti menemui terpidana sekaligus buronan korupsi kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui peran Jaksa Pinangki dalam kasus pelarian Joko Tjandra.

"Dari Pengawasan, berkas hasil pemeriksaan Jaksa P telah sampai di Pidsus dan kita terima. Dan kemarin telah dilakukan pendalaman oleh teman-teman Jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai nanti ke saya selaku Dirdik," ujar Febri di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8)

Febrie melanjutkan, Kejagung menjamin pemeriksaan yang dilakukan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman. Termasuk apakah ada unsur pidana di dalamnya.

Baca juga : Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Joko Tjandra

"Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya," jelas Febri.

Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke Jampidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menuturkan Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

"Yang bersangkutan disebutkan sudah menerima hukuman disiplin tingkat berat," papar Heri.

Jaksa Pinangngki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Joko Tjandra. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya