Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan kepada Jaksa Pinangki yang telah terbukti menemui terpidana sekaligus buronan korupsi kasus hak tagih Bank Bali Joko Tjandra.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui peran Jaksa Pinangki dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
"Dari Pengawasan, berkas hasil pemeriksaan Jaksa P telah sampai di Pidsus dan kita terima. Dan kemarin telah dilakukan pendalaman oleh teman-teman Jaksa di Pidsus, kemudian tahapannya akan sampai nanti ke saya selaku Dirdik," ujar Febri di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8)
Febrie melanjutkan, Kejagung menjamin pemeriksaan yang dilakukan kepada Jaksa Pinangki akan dilakukan secara transparan. Namun untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memberikan jawaban terkait tindakan selanjutnya, karena masih menunggu hasil pendalaman. Termasuk apakah ada unsur pidana di dalamnya.
Baca juga : Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Joko Tjandra
"Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman. Apakah ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya. Kita lihat juga ada unsur pidananya," jelas Febri.
Sebelum diputuskan untuk dilimpahkan ke Jampidsus, kasus pelanggaran Jaksa Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menuturkan Jaksa Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Yang bersangkutan disebutkan sudah menerima hukuman disiplin tingkat berat," papar Heri.
Jaksa Pinangngki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Joko Tjandra. (OL-2)
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved