Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
APA alasan mendasar Presiden membentuk komite ini?
Penandatanganan Perpres Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Presiden Joko Widodo tersebut merupakan bagian dari kebijakan manajemen krisis yang membutuhkan kecepatan dan sinergi di antara berbagai pihak.
Dengan dibentuknya komite, gugus tugas diganti menjadi satgas. Apakah gugus tugas saja tidak cukup untuk menangani wabah yang dimensinya lintas sektor?
Komite ini membawahkan dua satuan tugas, yaitu Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Budi Gunadi Sadikin dan Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Doni Monardo.
Presiden menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat, tepat, terukur, dan terkoordinasi secara efektif dan efisien.
Apakah Presiden menilai penanganan covid-19 sejauh ini dari segi kecepatan dan koordinasi belum optimal?
Penanganan dan pengendalian pandemi covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi antara satu dan lainnya baik antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah. Presiden meminta semua jajarannya bekerja tidak linier dan meminta ada terobosan baru yang bisa dirasakan masyarakat, serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan covid-19.
Apakah komite ini menjadi solusi persoalan koordinasi lintas sektor?
Rencana dan eksekusi program pemerintah dibutuhkan agar pemulihan dan transformasi ekonomi nasional serta penanganan covid-19 bisa berjalan secara beriringan dengan koordinasi yang maksimal.
Komite diisi lebih banyak menteri atau pejabat bidang ekonomi. Sebagian kalangan menilai ada kesan fokus pemulihan ekonomi di atas persoalan kesehatan. Benarkah begitu?
Hadirnya satuan tugas diharapkan dapat membawa pemulihan kesehatan dan ekonomi semakin selaras dan membuat bangsa kita dapat mengatasi secara cepat dan tepat dampak dari pandemi covid-19. Presiden Jokowi bertindak sesuai dengan mukadimah konstitusi UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Presiden menegaskan gotong royong kemanusiaan seluruh pihak ialah kunci penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan hidup seluruh rakyat Indonesia. (Dhk/P-2)
Harga emas Antam diprediksi kembali menguji rekor baru pada Kamis (29/1). Simak analisis lengkap pengaruh rapat The Fed dan penguatan Rupiah di sini.
Harga emas sempat terkoreksi tipis pada Selasa (27/1) ke level Rp2.916.000 per gram.
Harga emas Antam hari ini Senin (26/1) cetak rekor ATH di Rp2.917.000 per gram. Simak prediksi harga emas Selasa 27 Januari 2026 dan rincian buyback.
Penyusunan Perpres dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan data penutupan pasar spot dunia pada Jumat (23/1), harga emas global (XAU/USD) ditutup menguat signifikan di kisaran USD4.987 per troy ons.
Dipopulerkan oleh Senator Elizabeth Warren, prinsip ini adalah kerangka kerja paling efektif untuk membagi pos pengeluaran.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved