Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
RATUSAN buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi ke DPR RI Senin (3/8). Massa menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan akan terus melakukan aksi hingga tuntutannya dipenuhi.
"KSPI menyesalkan dan mengutuk keras sikap Panja Baleg Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terkesan melakukan rapat diam-diam dan dadakan, yang melanggar undang undang keterbukaan informasi yang menjadi hak publik" kata Said Iqbal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
KSPI menyayangkan pembahasan omnibus law tetap dilakukan meskipun DPR sedang reses. Pembahasan Omnibus Law dinilai terkesan dipaksakan.
"Mereka, patut diduga, seperti sedang mengejar setoran dan ketakutan menghadapi rakyat dan kaum buruh yang sudah banyak menyampaikan penolakan. Kami bertanya-tanya. Ada kepentingan apa, sehingga para anggota Panja Baleg Omnibus Law tersebut ngebut membahas RUU yang banyak ditolak berbagai pihak ini? Padahal omnibus law menyangkut kepentingan rakyat dan akan berdampak 30 hingga 40 tahun ke depan bagi Bangsa Indonesia, tetapi justru pembahasannya dilakukan dengan terburu-buru dan diam-diam," tuturnya.
Baca juga : CSIS Sebut RUU Cipta Kerja Mestinya Ada Sejak Lama
Dalam hal ini, KSPI meminta agar omnibus law dihentikan pembahasannya. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah fokus pada strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam jutaan buruh. KSPI menilai, sampai saat ini belum melihat ada rencana dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian terkait strategi untuk mencegah darurat PHK massal akibat covid-19.
Menurut Said Iqbal, khusus untuk anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen, selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.
"Adapun permasalahan mendasar yang ditolak KSPI dari omnibus law yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum yaitu UMK hingga UMSK dan memberlakukan upah perjam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja," ujarnya. (OL-7)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved