Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
TIM penyidik Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit menuturkan ditangkapnya Joko merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
"Bapak Presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Joko untuk dituntaskan. Atas perintah tersebut, Bapak Kapolri lalu membentuk timsus dan kemudian secara intensif mencari keberadaan Joko," papar Listyo, Kamis (30/7).
Baca juga: Joko Tjandra Ditangkap, Mahfud MD Minta Bekingnya Ditindak
Adanya perintah tersebut, Kapolri kemudian mengirimkan surat kepada polisi Diraja Malaysia.
"Kapolri mengirim surat ke polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari. Tadi siang didapat info yang bersangkutan, target bisa diketahui," tuturnya.
Tim Bareskrim kemudian meluncur ke Malaysia dan berhasil menangkap Joko Tjandra, Kamis (30/7) malam.
"Alhamdulillah berkat kerja sama kami dengan polisi Diraja Malaysia terpidana Joko berhasil diamankan," ungkapnya.
Joko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 23.18 WIB, setelah diberangkatkan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Joko Tjandra tiba di Gedung Bareskrim dengan tangan terikat, memakai baju berwarna oranye dan celana pendek. Yang bersangkutan setibanya di Gedung Bareskirm langsung dibawa ke ruangan untuk dimintai keterangan. (OL-1)
Rapper Lil Nas X resmi mengajukan pembelaan tidak bersalah atas dakwaan melukai seorang polisi dan menolak ditangkap.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved