Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pemasukan ke kas negara dari hasil pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Total pemulihan aset yang disetor ke kas negara itu senilai lebih dari Rp5 miliar.
"Jaksa eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7).
Pemulihan aset itu terdiri atas uang rampasan dari Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp542,33 juta. Lalu, ada uang pengganti cicilan pertama senilai Rp2,12 miliar dari total kewajiban Rp74,63 miliar. Selain itu, Agung melunasi denda sejumlah Rp750 juta.
Baca juga : KPK Jebloskan Bupati Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung
Dalam perkara yang sama, komisi antirasuah juga mengeksekusi pemulihan aset dari terpidana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kabupaten Lampung Utara Syahbudin. Eksekusi penyetoran ke kas negara itu berupa pelunasan uang pengganti sejumlah Rp2,38 miliar.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan pidana korupsi juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ucap Ali Fikri.
Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PU-Pera dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek-proyek melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kadis PU-Pera Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. (Dhk/P-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved