Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor pemasukan ke kas negara dari hasil pemulihan aset (asset recovery) perkara tindak pidana korupsi Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Total pemulihan aset yang disetor ke kas negara itu senilai lebih dari Rp5 miliar.
"Jaksa eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara sebagai pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/7).
Pemulihan aset itu terdiri atas uang rampasan dari Agung Ilmu Mangkunegara senilai Rp542,33 juta. Lalu, ada uang pengganti cicilan pertama senilai Rp2,12 miliar dari total kewajiban Rp74,63 miliar. Selain itu, Agung melunasi denda sejumlah Rp750 juta.
Baca juga : KPK Jebloskan Bupati Lampung Utara ke Rutan Bandar Lampung
Dalam perkara yang sama, komisi antirasuah juga mengeksekusi pemulihan aset dari terpidana Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kabupaten Lampung Utara Syahbudin. Eksekusi penyetoran ke kas negara itu berupa pelunasan uang pengganti sejumlah Rp2,38 miliar.
"KPK akan terus berupaya dalam proses penindakan pidana korupsi juga akan berfokus pada pemulihan hasil korupsi baik berupa pembebanan denda, perampasan aset maupun uang pengganti sebagai pemasukan bagi kas negara," ucap Ali Fikri.
Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan proyek di Dinas PU-Pera dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek-proyek melalui orang kepercayaannya Raden Syahril, Kadis PU-Pera Lampung Utara Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri. (Dhk/P-2)
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved