Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait informasi pertemuan oknum jaksa P dengan buron kelas kakap Joko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
Laporan pengaduan itu juga dilengkapi dokumen foto. "Menurut Bonyamin, hampir dipastikan foto dimaksud asli, bukan editan, dan diduga di salah satu tempat di Malaysia sekitar akhir 2019," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA
Komisi Kejaksaan, terang Barita, akan memproses laporan dengan melakukan penelusuran untuk memastikan keaslian foto, mengumpulkan data, serta meminta penjelasan dan keterangan dari oknum jaksa tersebut. Permintaan keterangan diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2020, di Kantor Komisi Kejaksaan.
"Kami akan meminta penjelasan, apakah benar ada pertemuan dengan terpidana JC yang buron?, Kapan pertemuan, siapa yang hadir? Apa yang dibicarakan ? Kenapa tidak dilaporkan? Apakah ada izin pimpinan? Sebab menurut ketentuan, setiap jaksa dan pegawai kejaksaan yang bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin pimpinan dan clearence."
Menurutnya, apabila ada pertemuan antara jaksa dan Joker, julukan Joko Tjandra, namun tidak dilaporkan kepada pimpinan, hal itu justru akan menimbulkan konsekuensi serius dan merupakan pelanggaran pidana.
"Kami berharap kejaksaan serius segera menangani kasus ini, memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas dan diumumkan ke publik," kata Barita.
Lebih jauh, terang dia, Korps Adhyaksa juga harus menjaga kepercayaan publik yang selama ini sudah susah payah diperjuangkan dengan berani, keras, konsisten, dan jujur kepada diri sendiri.
"Tujuannya agar jaksa bisa tegas dan keras kepada para pelaku kejahatan, sehingga masyarakat percaya bahwa penegakan hukum berjalan konsisten kepada siapa saja tanpa pandang bulu," tandasnya.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Boyamin mengatakan dalam laporan tersebut ada bukti oknum jaksa yang diduga membantu mengurus proses hukum peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra di Pengadilan Jakarta Selatan. (J-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved