Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bertemu Joker, Komjak Minta Penjelasan Jaksa P

Golda Eksa
29/7/2020 11:00
Bertemu Joker, Komjak Minta Penjelasan Jaksa P
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak(MI/Susanto)

KOMISI Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait informasi pertemuan oknum jaksa P dengan buron kelas kakap Joko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.

Laporan pengaduan itu juga dilengkapi dokumen foto. "Menurut Bonyamin, hampir dipastikan foto dimaksud asli, bukan editan, dan diduga di salah satu tempat di Malaysia sekitar akhir 2019," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).

Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA

Komisi Kejaksaan, terang Barita, akan memproses laporan dengan melakukan penelusuran untuk memastikan keaslian foto, mengumpulkan data, serta meminta penjelasan dan keterangan dari oknum jaksa tersebut. Permintaan keterangan diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2020, di Kantor Komisi Kejaksaan.

"Kami akan meminta penjelasan, apakah benar ada pertemuan dengan terpidana JC yang buron?, Kapan pertemuan, siapa yang hadir? Apa yang dibicarakan ? Kenapa tidak dilaporkan? Apakah ada izin pimpinan? Sebab menurut ketentuan, setiap jaksa dan pegawai kejaksaan yang bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin pimpinan dan clearence."

Menurutnya, apabila ada pertemuan antara jaksa dan Joker, julukan Joko Tjandra, namun tidak dilaporkan kepada pimpinan, hal itu justru akan menimbulkan konsekuensi serius dan merupakan pelanggaran pidana.

"Kami berharap kejaksaan serius segera menangani kasus ini, memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas dan diumumkan ke publik," kata Barita.

Lebih jauh, terang dia, Korps Adhyaksa juga harus menjaga kepercayaan publik yang selama ini sudah susah payah diperjuangkan dengan berani, keras, konsisten, dan jujur kepada diri sendiri.

"Tujuannya agar jaksa bisa tegas dan keras kepada para pelaku kejahatan, sehingga masyarakat percaya bahwa penegakan hukum berjalan konsisten kepada siapa saja tanpa pandang bulu," tandasnya.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Boyamin mengatakan dalam laporan tersebut ada bukti oknum jaksa yang diduga membantu mengurus proses hukum peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra di Pengadilan Jakarta Selatan. (J-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya