Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait informasi pertemuan oknum jaksa P dengan buron kelas kakap Joko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
Laporan pengaduan itu juga dilengkapi dokumen foto. "Menurut Bonyamin, hampir dipastikan foto dimaksud asli, bukan editan, dan diduga di salah satu tempat di Malaysia sekitar akhir 2019," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA
Komisi Kejaksaan, terang Barita, akan memproses laporan dengan melakukan penelusuran untuk memastikan keaslian foto, mengumpulkan data, serta meminta penjelasan dan keterangan dari oknum jaksa tersebut. Permintaan keterangan diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2020, di Kantor Komisi Kejaksaan.
"Kami akan meminta penjelasan, apakah benar ada pertemuan dengan terpidana JC yang buron?, Kapan pertemuan, siapa yang hadir? Apa yang dibicarakan ? Kenapa tidak dilaporkan? Apakah ada izin pimpinan? Sebab menurut ketentuan, setiap jaksa dan pegawai kejaksaan yang bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin pimpinan dan clearence."
Menurutnya, apabila ada pertemuan antara jaksa dan Joker, julukan Joko Tjandra, namun tidak dilaporkan kepada pimpinan, hal itu justru akan menimbulkan konsekuensi serius dan merupakan pelanggaran pidana.
"Kami berharap kejaksaan serius segera menangani kasus ini, memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas dan diumumkan ke publik," kata Barita.
Lebih jauh, terang dia, Korps Adhyaksa juga harus menjaga kepercayaan publik yang selama ini sudah susah payah diperjuangkan dengan berani, keras, konsisten, dan jujur kepada diri sendiri.
"Tujuannya agar jaksa bisa tegas dan keras kepada para pelaku kejahatan, sehingga masyarakat percaya bahwa penegakan hukum berjalan konsisten kepada siapa saja tanpa pandang bulu," tandasnya.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Boyamin mengatakan dalam laporan tersebut ada bukti oknum jaksa yang diduga membantu mengurus proses hukum peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra di Pengadilan Jakarta Selatan. (J-3)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa).
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga Komisi mendesak agar kasus itu segera diselesaikan secepatnya.
Panitia seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
Penentuan enam orang komisioner disebutnya tergantung pada pertimbangan Presiden Joko Widodo. "Jadi ada dua unsur, dari pemerintah dan masyarakat.
Kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN.
Kejaksaan Agung menahan lima orang atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima orang tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved