Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan RI telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait informasi pertemuan oknum jaksa P dengan buron kelas kakap Joko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.
Laporan pengaduan itu juga dilengkapi dokumen foto. "Menurut Bonyamin, hampir dipastikan foto dimaksud asli, bukan editan, dan diduga di salah satu tempat di Malaysia sekitar akhir 2019," ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak kepada Media Indonesia, Rabu (29/7).
Baca juga: MAKI Minta PK Joko Tjandra tidak Dikirim ke MA
Komisi Kejaksaan, terang Barita, akan memproses laporan dengan melakukan penelusuran untuk memastikan keaslian foto, mengumpulkan data, serta meminta penjelasan dan keterangan dari oknum jaksa tersebut. Permintaan keterangan diagendakan pada Kamis, 30 Juli 2020, di Kantor Komisi Kejaksaan.
"Kami akan meminta penjelasan, apakah benar ada pertemuan dengan terpidana JC yang buron?, Kapan pertemuan, siapa yang hadir? Apa yang dibicarakan ? Kenapa tidak dilaporkan? Apakah ada izin pimpinan? Sebab menurut ketentuan, setiap jaksa dan pegawai kejaksaan yang bepergian ke luar negeri harus mendapatkan izin pimpinan dan clearence."
Menurutnya, apabila ada pertemuan antara jaksa dan Joker, julukan Joko Tjandra, namun tidak dilaporkan kepada pimpinan, hal itu justru akan menimbulkan konsekuensi serius dan merupakan pelanggaran pidana.
"Kami berharap kejaksaan serius segera menangani kasus ini, memastikan siapa yang bertanggung jawab. Kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas dan diumumkan ke publik," kata Barita.
Lebih jauh, terang dia, Korps Adhyaksa juga harus menjaga kepercayaan publik yang selama ini sudah susah payah diperjuangkan dengan berani, keras, konsisten, dan jujur kepada diri sendiri.
"Tujuannya agar jaksa bisa tegas dan keras kepada para pelaku kejahatan, sehingga masyarakat percaya bahwa penegakan hukum berjalan konsisten kepada siapa saja tanpa pandang bulu," tandasnya.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Diperiksa Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Boyamin mengatakan dalam laporan tersebut ada bukti oknum jaksa yang diduga membantu mengurus proses hukum peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra di Pengadilan Jakarta Selatan. (J-3)
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved