Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Amar Putusan Wajibkan Presiden Pulihkan Evi

Dhk/P-1
29/7/2020 07:01
Amar Putusan Wajibkan Presiden Pulihkan Evi
Evi Ginting(Medcom.id/Faisal Abdalla)

KUASA hukum mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Surat tersebut berisikan pengabulan gugatan kliennya terkait pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022.

Dengan memberikan surat tersebut, Hasan meminta Jokowi untuk mengembalikan jabatan anggota KPU kepada Evi Ginting. “Kami menyampaikan surat kepada Presiden dengan tujuan menginformasikan bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku serta merta sejak putusan dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2020.. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan,” ujar Hasan, kemarin.

Ia menjelaskan amar putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap bila Presiden tidak memutuskan sikap. Namun, jika Jokowi mengajukan banding, proses masih akan berlanjut dan putusan PTUN menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

“Namun amar putusan dalam penundaan itu wajib dilaksanakan Presiden meski diajukan banding karena amar dalam penundaan tidak terikat terhadap upaya hukum. Apalagi kalau tidak (ajukan upaya hukum) amar putusan dalam penundaan ini seharusnya sudah dilaksanakan setelah putusan diucapkan pada 23 Juli. Amar putusan dalam penundaan itu tidak terikat bila ada upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum, banding atau tidak. Kalau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli,” ungkap Hasan.

Dalam menanggapi hal tersebut, staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan surat itu memang sudah diterima pihak Istana. “Tetapi, memang sikap Presiden belum diputuskan. Masih dalam proses pembahasan,” tuturnya.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran terkait kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI. Jokowi kemudian memberhentikan Evi secara tidak hormat. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya