Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Surat tersebut berisikan pengabulan gugatan kliennya terkait pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022.
Dengan memberikan surat tersebut, Hasan meminta Jokowi untuk mengembalikan jabatan anggota KPU kepada Evi Ginting. “Kami menyampaikan surat kepada Presiden dengan tujuan menginformasikan bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku serta merta sejak putusan dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2020.. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan,” ujar Hasan, kemarin.
Ia menjelaskan amar putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap bila Presiden tidak memutuskan sikap. Namun, jika Jokowi mengajukan banding, proses masih akan berlanjut dan putusan PTUN menjadi belum berkekuatan hukum tetap.
“Namun amar putusan dalam penundaan itu wajib dilaksanakan Presiden meski diajukan banding karena amar dalam penundaan tidak terikat terhadap upaya hukum. Apalagi kalau tidak (ajukan upaya hukum) amar putusan dalam penundaan ini seharusnya sudah dilaksanakan setelah putusan diucapkan pada 23 Juli. Amar putusan dalam penundaan itu tidak terikat bila ada upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum, banding atau tidak. Kalau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli,” ungkap Hasan.
Dalam menanggapi hal tersebut, staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan surat itu memang sudah diterima pihak Istana. “Tetapi, memang sikap Presiden belum diputuskan. Masih dalam proses pembahasan,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran terkait kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI. Jokowi kemudian memberhentikan Evi secara tidak hormat. (Dhk/P-1)
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
ATLET Bulu Tangkis Indonesia menyatakan siap tempur menghadapi Kejuaraan Bulutangkis Asia 2024 di Ningbo Olympic Sports Centre Gymnasium, Ningbo, Zhejiang, China.
Pemerintah disarankan tidak membuang energi dengan mengajukan banding atas putusan PTUN.
Upaya hukum setelah putusan DKPP masih bisa dilakukan. Pasalnya DKPP bersifat semi pengadilan.
Diperlukan revisi Undang-Undang Pemilu guna memperkuat kewenangan DKPP untuk mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum sebagai tindak lanjut hasil sidang DKPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved