Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Surat tersebut berisikan pengabulan gugatan kliennya terkait pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022.
Dengan memberikan surat tersebut, Hasan meminta Jokowi untuk mengembalikan jabatan anggota KPU kepada Evi Ginting. “Kami menyampaikan surat kepada Presiden dengan tujuan menginformasikan bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku serta merta sejak putusan dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2020.. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan,” ujar Hasan, kemarin.
Ia menjelaskan amar putusan PTUN memiliki kekuatan hukum tetap bila Presiden tidak memutuskan sikap. Namun, jika Jokowi mengajukan banding, proses masih akan berlanjut dan putusan PTUN menjadi belum berkekuatan hukum tetap.
“Namun amar putusan dalam penundaan itu wajib dilaksanakan Presiden meski diajukan banding karena amar dalam penundaan tidak terikat terhadap upaya hukum. Apalagi kalau tidak (ajukan upaya hukum) amar putusan dalam penundaan ini seharusnya sudah dilaksanakan setelah putusan diucapkan pada 23 Juli. Amar putusan dalam penundaan itu tidak terikat bila ada upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum, banding atau tidak. Kalau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli,” ungkap Hasan.
Dalam menanggapi hal tersebut, staf khusus presiden bidang hukum Dini Purwono mengatakan surat itu memang sudah diterima pihak Istana. “Tetapi, memang sikap Presiden belum diputuskan. Masih dalam proses pembahasan,” tuturnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu. Pelanggaran terkait kasus penghitungan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra di daerah pemilihan Kalimantan Barat VI. Jokowi kemudian memberhentikan Evi secara tidak hormat. (Dhk/P-1)
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Sengketa empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil yang diklaim sebagai bagian dari Sumut terus bergulir.
Penggugat juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto membentuk pansel baru yang bertugas mengulang lagi seleksi tahapan akhir
ATLET Bulu Tangkis Indonesia menyatakan siap tempur menghadapi Kejuaraan Bulutangkis Asia 2024 di Ningbo Olympic Sports Centre Gymnasium, Ningbo, Zhejiang, China.
KARENA menerbitkan surat yang isinya meminta anggota KPU Evi Novida Ginting Manik kembali aktif sebagai komisioner, Ketua KPU Arief Budiman mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Evi meneruskan jabatan sebelumnya sebagai Komisioner Koordinator Divisi Teknis di KPU RI.
DKPP berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 458 angka 13 menyebutkan sifat putusan DKPP final dan mengikat.
Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan keputusan presiden (keppres) terkait dengan pemberhentian Evi selaku anggota KPU
DKPP menegaskan tidak mengubah keputusan mereka terkait Evi Novida Ginting meski Presiden sudah mencabut surat pemecatannya. Selain itu tidak ada mekanisme koreksi terhadap putusan DKPP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved