Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Waspadai Korupsi melalui Bansos

Rif/P-5
28/7/2020 05:13
Waspadai Korupsi melalui Bansos
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(Medcom.id)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso menyebutkan masyarakat perlu mewaspadai adanya motif korupsi politik melalui bantuan sosial (bansos) di masa pandemi covid-19. Peningkatan kewaspadaan itu terutama pada akhir 2020 yang mana sejumlah wilayah di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Menjelang Pilkada 2020, kita perlu mewaspadai terjadinya motif korupsi politik melalui bantuan sosial,” kata Topo dalam seminar daring Korupsi Bantuan Sosial di Jakarta, kemarin.

Berbagai bentuk korupsi yang kemungkinan muncul, katanya, mulai penyuapan, pemberian komisi, hingga sumbangan ilegal.

“Salah satu bentuk korupsi politik ini dilakukan untuk pelestarian kekuasaan yang mana dalam bentuk penggunaan uang dan bujukan material untuk membangun kesetiaan politik dan dukungan politik,” tuturnya.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat lebih peka terhadap indikasi-indikasi korupsi politik dengan motif bantuan sosial.

“Bansos sangat dibutuhkan dalam upaya menanggulangi masalah kemiskinan di Indonesia. Namun, ada potensi penyimpangan menjadi tindak pidana korupsi, khususnya korupsi pengadaan. Dan bisa menjadi modal korupsi politik dalam proses demokrasi seperti pemilihan kepala daerah,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan dalam melakukan pemberantasan korupsi, pihaknya mencoba menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi.

“Kami mencoba menerapkan tiga strategi pemberantasan korupsi, tiga strategi tersebut merupakan upaya dari KPK dalam rangka pemberantasan korupsi,” jelas Firli.

Strategi pertama yang dilakukan KPK, yakni pendekatan pendidikan masyarakat dengan memberikan pemahaman dan pendidikan terkait bahaya korupsi untuk negara. Strategi berikutnya, yakni terkait pendekatan pada pencegahan korupsi. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan perbaikan sistem dalam pemerintah.

Sementara itu, strategi terakhir ialah pendekatan penindakan atau penegak hukum. Jika pendekatan pendidikan dan pendekatan pencegahan tidak berjalan maksimal, KPK akan tindak tegas pelaku korupsi dengan pendekatan hukum yang tegas kepada pelaku. (Rif/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya