Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang aturan kampanye di media sosial untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisoner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan KPU tidak akan menerbitkan peraturan baru melainkan merevisi aturan yang sudah ada yakni PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Saat ini sedang dalam proses perubahan," ujar Raka ketika dihubungi, Senin (27/7).
Ia belum dapat menjelaskan secara rinci perubahan aturan untuk model kampanye di media sosial. Mengenai detailnya, Raka menyampaikan akan dijelaskan KPU saat aturannya terbit.
Baca juga: Revisi untuk Wujudkan Pemilu Adil
"Namun demikian, pada prinsipnya, rancangan terhadap perubahan sedang disiapkan," ucapnya.
Meskipun KPU mendorong kampanye di media sosial lebih dimaksimalkan pada Pilkada karena pandemi covid-19, Raka menjelaskan kampanye konvensional tetap bisa dilakukan asalkan mengikuti aturan pada PKPU No 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yakni dengan pertemuan baik tatap muka dan dialog dilakukan secaea terbatas.
Apabila dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, KPU membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye, pengaturan ruangan, dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19.
Selain itu, Raka mengatakan, di dalam aturan tersebut, juga ada penyesuaian nomenklatur Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 48/PUU-XVII/2019 dan pengaturan kampanye di media daring/media sosial.
Putusan MK pada intinya memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan Panwaslu tingkat kabupaten/kota. Sebelumnya, kedudukan mereka bersifat Ad hoc (sementara).
Dengan adanya putusan MK, dengan sendirinya mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu 7/2017 baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. (OL-1)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
DI tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan digital bagi anak-anak, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa regulasi teknis saja tidak cukup.
BNPT mencatat 230 donatur aktif mendukung kelompok teroris dari 2023-2025, dengan pendanaan mencapai Rp5 miliar.
Puncak popularitas Lincoln’s Rock di Blue Mountains berujung penutupan. Ribuan turis menyerbu demi meniru foto Jennie Blackpink, memicu kekhawatiran keamanan dan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved