Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Presiden Pastikan Industri Pers Dapat Insentif

Dhk/Fer/X-7
27/7/2020 05:35
Presiden Pastikan Industri Pers Dapat Insentif
Presiden Joko Widodo(ANTARA/Puspa Perwitasari)

MENGINGAT peran media sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan industri pers akan menerima sejumlah insentif dari pemerintah.

Insentif diberikan untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan media dan pemutusan hubungan kerja para pekerja mereka akibat pandemi covid-19.

“Peran media sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan. Untuk itu, ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik,” ujar Presiden yang disampaikan melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman, di Jakarta, kemarin.

Jokowi, lanjutnya, menyadari bahwa negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam demokrasi. Pers juga dinilai penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.

“Dalam iklim demokrasi pada saat ini, pers adalah pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Insan pers, baik yang berada di media cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan,” tambah Fadjroel.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7), menggelar pertemuan secara daring. Dari hasil pertemuan itu, muncul sejumlah kesepakatan insentif yang akan diberikan.

Di antaranya, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden sejak Agustus 2019. Kemudian, pemerintah akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi perusahaan media. Pemerintah juga akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya melalui beleid keputusan presiden (keppres).

Saat menanggapi, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Wenseslaus Manggut mengatakan insentif dari pemerintah itu sangat penting. Sejumlah negara, seperti Swedia dan Kanada, lanjutnya, sudah lebih dulu membantu perusahaan media demi mencegah PHK.

“Industri pers, seperti juga sektor lain, mengalami kesulitan pada masa pandemi covid-19 ini. Meski jumlah pembaca media online, terutama di daerah, naik 40% (pembaca sangat memerlukan informasi seputar covid-19), revenue media menurun tajam,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menyebutkan yang diberikan pemerintah itu bukan insentif, melainkan lebih kepada keringanan.

Menurutnya, keringanan yang diajukan asosiasi media itu sebenarnya bagian dari upaya mengurangi beban perusahaan pada masa pendemi covid-19 agar tetap bertahan dan beroperasi. (Dhk/Fer/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik