Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

AJI: Presiden Berikan Keringan Bukan Insentif untuk Media

Ferdian Ananda Majni
26/7/2020 22:28
AJI: Presiden Berikan Keringan Bukan Insentif untuk Media
Keringan untuk institusi pers(Ilustrasi)

RENCANANYA Presiden Joko Widodo memberikan keringanan kepada industri pers dalam menghadapi kondisi pandemi covid-19 selama beberapa bulan ke depan bukan insentif.

"Yang diberikan pemerintah itu bukan insentif tetapi lebih kepada keringanan," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, kepada mediaindonesia.com, Minggu (26/7)

Menurut Abdul Manan, keringanan yang diajukan asosiasi media itu sebenarnya bagian dari upaya mengurangi beban perusahaan di masa pendemi Covid-19 agar tetap bertahan dan beroperasi.

"Seperti usulan yang disampaikan ke presiden dan ditanggapi oleh menteri keuangan, soal PPH, penangguhan pembayaran listrik, izin frekuensi radio/televisi ditanggung oleh negara selama periode pandemi. Usulan itu sampai Desember dan bisa diperpanjang jika pandemi masih berlanjut atau dihentikan jika pandemi selesai," sebutnya

Dia menerangkan seperti penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Desember dan mendorong kementrian lembaga memprioritaskan pemasangan iklan untuk media. Sehingga, Kata Abdul Manan usulan yang disampaikan itu lebih banyak pada pemintaan keringan. Bahkan belum ada yang disetujui sebab masih dalam proses pembahasan dan persiapan payung hukum.

Baca juga : Presiden Jamin Beri Insentif untuk Industri Pers

"Yang baru positif yang disetujui PPH pajak kertas, meksipun belum bisa segera karena akan dibuatkan payung hukum dulu," paparnya.

Sedangkan untuk pembayaran PBJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang tengah melakukan relaksasi pembayaran PBJS Ketenagakerjaan untuk seluruh sektor industri.

Sebelumnya, dilaporkan ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah, seperti menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No 72 Tahun 2020, akan ditegaskan PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi perusahaan media. Pemerintah juga akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya, melalui beleid Keppres.

Pemerintah juga akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Selain itu, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Insentif lainnya yang terkait ialah pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Selain itu, semua kementerian/lembaga juga akan diinstruksikan agar mengalihkan anggaran belanja iklan, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya