Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

NasDem Desak RUU P-KS Dimasukkan ke Prolegnas Lagi

Muhamad Fauzi
15/7/2020 19:45
NasDem Desak RUU P-KS Dimasukkan ke Prolegnas Lagi
Ilustrasi(Dok MI)

KEKECEWAAN Partai NasDem atas dikeluarkannya RUU P-KS dari prolegnas bukan tanpa alasan. Meningkatnya kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi pertimbangan. Lantaran itu, penting untuk dimasukkan lagi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.

Berdasarkan catatan tahunan 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus).

Sementara untuk Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.

Baca Juga: RUU PKS Gagal Disahkan

Berdasarkan data Komnas PA, pada tahun 2017 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, dimana 52% kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen), kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1%).

Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak. Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki, dan yang terbaru (Juli 2020) adalah  pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat, ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin.

"Atas dasar inilah, kami meminta agar RUU P- KS bisa kembali dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas 2021," ujar Amelia dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Baca Juga: NasDem: RUU PKS Penting karena Berikan Hak Perlindungan Hukum

RUU PKS merupakan inisiatif DPR dan dukungan agar undang-undang tersebut segera disahkan menguat setelah mencuatnya kasus NMS, gadis 14 tahun asal Denpasar Selatan, Bali. Ia menjadi korban kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dilakukan berkali-kali oleh sepupu dan mertuanya hingga hamil. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya