Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENILAIAN dan laporan kinerja menjadi ukuran pembubaran 18 lembaga atau komisi negara yang segera diumumkan pemerintah, jadi tidak asal dibubarkan.
"Ada sistem dan mekanismeme pamantauannnya dan masukan dari kementrian terkait. Tidak asal dibubarkan," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo kepada mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (15/7).
Tjahjo tidak menjabarkan secara detail lembaga mana saja yang dianggap kurang bagus kinerja selama dipemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, ia memastikan lembaga Otoritas Jasa Keuangan tidak dibubarkan.
"OJK kan produk Undang-undang," kata Mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Baca juga : Komisi II Bawa RUU Pemilu untuk Harmonisasi di Baleg
Keberadaan OJK memang dinaungi UU Nomor 21 Tahun 2011, sehingga tidak termasuk dalam lembaga negara yang terancam dibubarkan.
Pemerintah, kata Tjahjo, segera mengumumkan pembubaran 18 lembaga tersebut. Menpan RB sudah melaporkan hasil penilaian atau track record kinerja 18 lembaga tersebut kepada Kementrian Sekretariat Negara (Mensesneg).
"Data ada semua dengan dasar pertimbangan. Kita tunggu evaluasi dari Mensesneg nantinya," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan membubarkan 18 lembaga dan/atau komisi negara dalam waktu dekat. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menghemat anggaran negara.
“Dalam waktu dekat ini, ada 18 (dibubarkan). Semakin ramping organisasi, biayanya akan semakin bisa kita kembalikan,” ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, (13/7). (OL-2)
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
Sekolah Rakyat telah beroperasi di 100 titik di seluruh Indonesia dan jumlahnya akan bertambah menjadi 165 titik pada September 2025 mendatang.
Aplikasi SPBE Prioritas dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses layanan administrasi aparatur sipil negara yang lebih terintegrasi.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
MenpanRB Rini melihat pelayanan di Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) milik Polresta Sidoarjo. Dia juga melihat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, masih ditunda. Penundaan ini karena belum ada perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved