Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri yang disebut menerbitkan surat jalan kepada buron cassie Bank Bali Joko Tjandra untuk mundur dari Bareskrim jika hal tersebut terbukti.
"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan usut tuntas siapa pun yang terlibat dan kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat," tegasnya saat dihubungi, Rabu (15/7).
Listyo tidak mau berkomentar secara rinci terkait surat jalan Nomor SJ/82/VI/2020/Rakorwas tersebut termasuk catatan buron Joko Soegiarto Tjandra yang tertulis sebagai Joko Soegiarto Tjandra.
"Secara detail nanti akan dijelaskan saat ini kami sedang dalami semuanya dan Propam sedang fokus untuk telusuri semuanya," cetusnya.
Lebih lanjut dikatakan setiap anggota Polri wajib menjaga nama baik institusi negara tersebut. Saat ini Polri sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersi dan dipercaya masyarakat.
"Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," ucapnya.
Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Soegiarto Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut sang buron disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan srat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Tjandra," jelas Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.
baca juga: IPW Desak Polri Copot Brigjen Prasetyo karena Loloskan Joker
Neta mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Dia mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap tersebut. Ironisnya Joko justru malah dilindungi sejumlah oknum pejabat termasuk dari Polri.
Pelaku diringkus tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan unit Reskrim Polsek Tambun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
DUA penjambret berinisial SNA, 21, dan APR, 27, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, mengaku kerap mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu setiap kali menjalankan aksi jahat.
Aksi tersebut menuai banyak pujian dari para penonton, sebab tak hanya memberi rasa aman dan nyaman, tapi juga memberi kesan tersendiri.
PROPAM Mabes Polri diturunkan untuk mengusut kasus kematian Brigpol Setyo Herlambang
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved