Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pemerintah Kembali Izinkan WNA Perpanjang Visa

Faustinus Nua
14/7/2020 19:42
Pemerintah Kembali Izinkan WNA Perpanjang Visa
Wisatawan asing menikmati keindahan pantai di wilayah Bali, sebelum covid-19 mewabah.(MI/Ramdani)

Pemerintah kembali mengizinkan warga negara asing (WNA) di Indonesia untuk memperpanjang visa kunjungan.

Artinya, WNA bisa tinggal lebih lama lagi. Mengingat, adanya kebijakan pembatasan pergerakan orang di tengah pandemi covid-19.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengatakan izin untuk memperpanjang visa dilatarbelakangi alasan kemanusiaan dalam situasi darurat.

Baca juga: Antrean Layanan Paspor Melalui Aplikasi Sudah Dibuka

"Memang sebelum 1 Januari ada pembebanan, karena belum ada covid-19. Tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua visa kunjungan kami perpanjang lagi. Ini kan alasan kemanusiaan," ujar Jhoni dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (14/7).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan perpanjangan visa kunjungan juga diterapkan di sejumlah negara. Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri juga diizinkan memperpanjang visa.

Kendati demikian, izin perpanjangan visa kali ini dikenakan biaya administrasi. Berbeda dengan izin sebelumnya yang diberikan secara gratis.

Baca juga: Gencarkan Protokol Kesehatan, Jokowi Minta Bantuan Seniman

"Kami tidak memaksa, karena mereka ada juga yang mau tinggal di tempat tertentu. Seperti, Bali, Sulut, Solo dan Jogja. Kita sekarang sudah bebaskan dan mereka bisa perpanjang," imbuh Jhoni.

Perpanjangan visa kunjungan merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu WNA yang berada di Tanah Air. Meski sudah menerapkan new normal, namun masih ada kebijakan pembatasan yang mungkin menyulitkan WNA untuk bepergian.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik