Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MABES Polri melalui Subdit III Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pembangunan proyek Asian Games 2018 yang dilakukan oleh FA alias Ayong.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan total kerugian yang dialami mencapai Rp8,9 miliar. Maka, kasus cuci uang proyek ajang olahraga terbesar se-Asia ini terdaftar dengan Nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri bertanggal 3 April 2018.
“Pelapor adalah Lastri Sulastri yang merupakan kuasa hukum tiga perusahaan yakni PT MRU, PT MBP dan PT PBPS,” tutur Awi di Mabes Polri, Senin (13/7).
Adapun kasus ini bermula ketika Ayong menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang, pada akhir Januari 2017 silam.
"Proyek tersebut membutuhkan batu belah (split) sebanyak lima tongkang. Sebenarnya dari awa Bong Elvan tidak mau, tapi dengan bujuk rayu FA, akhirnya ia tertarik," ungkap Awi.
Ayong menuturkan kepada Bong akan mendapatkan uang APBD jika ikut bergabung dlam proyek pembuatan embung stadion.
Awi menuturkan, Ayong juga menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan setelah baru belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.
Usai rampung mengirimkan batu, kendala hadir saat staf Ayong tidak bisa dihubungi fan tidak bisa memastikan masa pembayaran.
"Akhirnya FA ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. FA diringkus pada 2i Juni lalu dan kini ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Ayong dijerat Pasal 379a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk diketahui, embung Jakabaring Rowing Lake merupakan bagian dari Jakabaring Sport City dan menjadi lokasi penyelenggaraan lomba Triatlon Asian Games 2018. Adapun luas lahan Rowing Center mencapai 8 hektar, luas bangunan mencapai 251,4275 hektar. (OL-4)
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Waspadai penipuan online shop fiktif yang mencatut nama Bea Cukai. Kenali modus, ciri-ciri, dan cara melaporkannya agar terhindar dari kerugian.
Manajemen Gold's Gym dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas diduga penipuan, penggelapan serta tindak pidana ketenagakerjaan. Pihak pelapor adalah sejumlah pelanggan dan karyawan.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Permasalahan yang sebenarnya terjadi antara para vendor dan PT BDS adalah murni utang piutang dalam bisnis pengadaan ayam boneless dada
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved