Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri melalui Subdit III Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pembangunan proyek Asian Games 2018 yang dilakukan oleh FA alias Ayong.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan total kerugian yang dialami mencapai Rp8,9 miliar. Maka, kasus cuci uang proyek ajang olahraga terbesar se-Asia ini terdaftar dengan Nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri bertanggal 3 April 2018.
“Pelapor adalah Lastri Sulastri yang merupakan kuasa hukum tiga perusahaan yakni PT MRU, PT MBP dan PT PBPS,” tutur Awi di Mabes Polri, Senin (13/7).
Adapun kasus ini bermula ketika Ayong menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang, pada akhir Januari 2017 silam.
"Proyek tersebut membutuhkan batu belah (split) sebanyak lima tongkang. Sebenarnya dari awa Bong Elvan tidak mau, tapi dengan bujuk rayu FA, akhirnya ia tertarik," ungkap Awi.
Ayong menuturkan kepada Bong akan mendapatkan uang APBD jika ikut bergabung dlam proyek pembuatan embung stadion.
Awi menuturkan, Ayong juga menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan setelah baru belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.
Usai rampung mengirimkan batu, kendala hadir saat staf Ayong tidak bisa dihubungi fan tidak bisa memastikan masa pembayaran.
"Akhirnya FA ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. FA diringkus pada 2i Juni lalu dan kini ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Ayong dijerat Pasal 379a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk diketahui, embung Jakabaring Rowing Lake merupakan bagian dari Jakabaring Sport City dan menjadi lokasi penyelenggaraan lomba Triatlon Asian Games 2018. Adapun luas lahan Rowing Center mencapai 8 hektar, luas bangunan mencapai 251,4275 hektar. (OL-4)
Imigrasi Bogor bongkar sindikat penipuan 13 WNA Jepang di Sentul City. Gunakan seragam polisi Jepang dan suara radio palsu untuk kuras rekening korban.
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved