Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri melalui Subdit III Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim akan menyelidiki kasus dugaan penipuan dan pencucian uang pembangunan proyek Asian Games 2018 yang dilakukan oleh FA alias Ayong.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan total kerugian yang dialami mencapai Rp8,9 miliar. Maka, kasus cuci uang proyek ajang olahraga terbesar se-Asia ini terdaftar dengan Nomor LP: 442/IV/2018/Bareskrim Polri bertanggal 3 April 2018.
“Pelapor adalah Lastri Sulastri yang merupakan kuasa hukum tiga perusahaan yakni PT MRU, PT MBP dan PT PBPS,” tutur Awi di Mabes Polri, Senin (13/7).
Adapun kasus ini bermula ketika Ayong menghubungi Direktur PT MRU Bong Elvan Hamzah ihwal proyek lanjutan pembuatan embung stadion Asian Games 2018 di Jakabaring, Palembang, pada akhir Januari 2017 silam.
"Proyek tersebut membutuhkan batu belah (split) sebanyak lima tongkang. Sebenarnya dari awa Bong Elvan tidak mau, tapi dengan bujuk rayu FA, akhirnya ia tertarik," ungkap Awi.
Ayong menuturkan kepada Bong akan mendapatkan uang APBD jika ikut bergabung dlam proyek pembuatan embung stadion.
Awi menuturkan, Ayong juga menjamin kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1-1,5 bulan setelah baru belah sampai ke tempat pengiriman di Palembang.
Usai rampung mengirimkan batu, kendala hadir saat staf Ayong tidak bisa dihubungi fan tidak bisa memastikan masa pembayaran.
"Akhirnya FA ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. FA diringkus pada 2i Juni lalu dan kini ditahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya Ayong dijerat Pasal 379a KUHP juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk diketahui, embung Jakabaring Rowing Lake merupakan bagian dari Jakabaring Sport City dan menjadi lokasi penyelenggaraan lomba Triatlon Asian Games 2018. Adapun luas lahan Rowing Center mencapai 8 hektar, luas bangunan mencapai 251,4275 hektar. (OL-4)
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Suami komedian Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp300 juta. Laporan teregister dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.
Para pelaku penipuan biasanya menjerat calon korban dengan menawarkan kesempatan cuan cepat, undangan ke grup eksklusif, hingga jasa pendampingan trading.
Para penjahat siber diketahui mulai menyebarkan berbagai situs web berbahaya yang menawarkan akses menonton Avatar 3 secara online atau mengunduh film tersebut secara cuma-cuma.
Berdasarkan data sementara dari posko pengaduan, penyidik telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi, s
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved