Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Keseriusan Perangi Kejahatan Seksual

Indriyani Astuti
13/7/2020 03:20
Keseriusan Perangi Kejahatan Seksual
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.(ANTARA)

MARAKNYA kekerasan seksual akhir-akhir ini mulai meningkat terutama di tengah pandemi Covid-19. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pemerintah melindungi korban kekerasan seksual tersebut. Apakah Undang=undang yang ada sudah cukup untuk melindungi para korban?

Mengenai hal tersebut wartawan Media Indonesia mewawacarai Livia Istania DF Iskandar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berikut petikan wawancara tersebut:

 

APAKAH ada UU yang cukup mengakomodasi pemenuhan hak korban kekerasan?

Ada, namun sifatnya masih sektoral. Sebenarnya ada UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa UU lainnya, seperti KUHP, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU KDRT. Namun, jika memiliki keseriusan memerangi kekerasan seksual, negara butuh UU yang bisa memayungi semua aspek. RUU PKS dapat menjadi UU yang lebih spesifi k dan dapat menjadi acuan penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Sementara yang ada sekarang bisa saja dimasukkan barang-barang lain. Modus dan jenis kekerasan seksual sudah beragam.


LPSK menyampaikan angka kasus semakin tinggi, tetapi sedikit yang dibawa ke ranah pidana. Seberapa kuat dampak RUU PKS nantinya?

Dalam RUU PKS diatur sembilan jenis kekerasan seksual. Pasal-pasalnya lebih spesifi k. Rumusan-rumusan yang jelas mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual itu diperlukan penegak hukum untuk menjerat pelaku, sehingga proses hukum bisa berjalan. Saya optimistis RUU PKS dapat memberikan dampak yang positif bagi penegakan hukum. Bukan hanya penegakan hukum pidana, namun aspek perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku juga menjadi muatan RUU PKS.


Seberapa jauh dampak sosial bagi korban kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS?

Sering kali penanganan korban mengesampingkan dampak tindak kekerasan seksual terhadap kondisi korban dan keluarganya. Bentuknya antara lain diasingkan, bahkan diusir dari lingkungan tempat tinggalnya, lingkungan pendidikan/pekerjaan tidak memberikan dukungan bagi korban dan korban mengeluarkan biaya-biaya yang sering kali memengaruhi ekonomi keluarga. RUU PKS juga secara spesifi k menguraikan hak-hak keluarga korban, yang dimensi dampaknya secara sosial bagi korban kekerasan seksual diharapkan bisa diatasi.


LPSK mendorong victim impact statement (VIS, pernyataan korban kekerasan seksual) yang bisa disampaikan secara langsung atau tertulis saat persidangan. Seberapa kuat itu berdampak pada proses hukum?

VIS merupakan salah satu bentuk konkret bagaimana peradilan memosisikan korban, bagaimana hak atas partisipasi korban secara konkret diterapkan, dampak dan perasaannya atas peristiwa kejahatan. Secara prosedur dalam hukum acara pidana kita memang belum dikenal, meskipun dalam praktiknya pada kasus-kasus tertentu LPSK telah memperkenalkannya. Diharapkan, dengan diakomodasinya VIS ini, suara dan sikap korban dapat didengar secara langsung oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.


Apa pandangan LPKS tentang RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020 dan tidak ada jaminan dimasukkan ke prolegnas 2021?

Saya menerima informasi RUU PKS rencananya akan dibahas bukan di Komisi VIII DPR, tapi di Badan Legislasi DPR. Saya optimistis bisa terus dilanjutkan karena menyangkut pemenuhan akses keadilan kepada korban kekerasan seksual. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya