Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MARAKNYA kekerasan seksual akhir-akhir ini mulai meningkat terutama di tengah pandemi Covid-19. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pemerintah melindungi korban kekerasan seksual tersebut. Apakah Undang=undang yang ada sudah cukup untuk melindungi para korban?
Mengenai hal tersebut wartawan Media Indonesia mewawacarai Livia Istania DF Iskandar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berikut petikan wawancara tersebut:
APAKAH ada UU yang cukup mengakomodasi pemenuhan hak korban kekerasan?
Ada, namun sifatnya masih sektoral. Sebenarnya ada UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa UU lainnya, seperti KUHP, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU KDRT. Namun, jika memiliki keseriusan memerangi kekerasan seksual, negara butuh UU yang bisa memayungi semua aspek. RUU PKS dapat menjadi UU yang lebih spesifi k dan dapat menjadi acuan penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Sementara yang ada sekarang bisa saja dimasukkan barang-barang lain. Modus dan jenis kekerasan seksual sudah beragam.
LPSK menyampaikan angka kasus semakin tinggi, tetapi sedikit yang dibawa ke ranah pidana. Seberapa kuat dampak RUU PKS nantinya?
Dalam RUU PKS diatur sembilan jenis kekerasan seksual. Pasal-pasalnya lebih spesifi k. Rumusan-rumusan yang jelas mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual itu diperlukan penegak hukum untuk menjerat pelaku, sehingga proses hukum bisa berjalan. Saya optimistis RUU PKS dapat memberikan dampak yang positif bagi penegakan hukum. Bukan hanya penegakan hukum pidana, namun aspek perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku juga menjadi muatan RUU PKS.
Seberapa jauh dampak sosial bagi korban kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS?
Sering kali penanganan korban mengesampingkan dampak tindak kekerasan seksual terhadap kondisi korban dan keluarganya. Bentuknya antara lain diasingkan, bahkan diusir dari lingkungan tempat tinggalnya, lingkungan pendidikan/pekerjaan tidak memberikan dukungan bagi korban dan korban mengeluarkan biaya-biaya yang sering kali memengaruhi ekonomi keluarga. RUU PKS juga secara spesifi k menguraikan hak-hak keluarga korban, yang dimensi dampaknya secara sosial bagi korban kekerasan seksual diharapkan bisa diatasi.
LPSK mendorong victim impact statement (VIS, pernyataan korban kekerasan seksual) yang bisa disampaikan secara langsung atau tertulis saat persidangan. Seberapa kuat itu berdampak pada proses hukum?
VIS merupakan salah satu bentuk konkret bagaimana peradilan memosisikan korban, bagaimana hak atas partisipasi korban secara konkret diterapkan, dampak dan perasaannya atas peristiwa kejahatan. Secara prosedur dalam hukum acara pidana kita memang belum dikenal, meskipun dalam praktiknya pada kasus-kasus tertentu LPSK telah memperkenalkannya. Diharapkan, dengan diakomodasinya VIS ini, suara dan sikap korban dapat didengar secara langsung oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Apa pandangan LPKS tentang RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020 dan tidak ada jaminan dimasukkan ke prolegnas 2021?
Saya menerima informasi RUU PKS rencananya akan dibahas bukan di Komisi VIII DPR, tapi di Badan Legislasi DPR. Saya optimistis bisa terus dilanjutkan karena menyangkut pemenuhan akses keadilan kepada korban kekerasan seksual. (Ind/P-5)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.
LPSK mempertimbangkan syarat-syarat pemberian perlindungan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved