Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kekerasan seksual akhir-akhir ini mulai meningkat terutama di tengah pandemi Covid-19. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana pemerintah melindungi korban kekerasan seksual tersebut. Apakah Undang=undang yang ada sudah cukup untuk melindungi para korban?
Mengenai hal tersebut wartawan Media Indonesia mewawacarai Livia Istania DF Iskandar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berikut petikan wawancara tersebut:
APAKAH ada UU yang cukup mengakomodasi pemenuhan hak korban kekerasan?
Ada, namun sifatnya masih sektoral. Sebenarnya ada UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa UU lainnya, seperti KUHP, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU KDRT. Namun, jika memiliki keseriusan memerangi kekerasan seksual, negara butuh UU yang bisa memayungi semua aspek. RUU PKS dapat menjadi UU yang lebih spesifi k dan dapat menjadi acuan penegak hukum menangani kasus-kasus kekerasan seksual. Sementara yang ada sekarang bisa saja dimasukkan barang-barang lain. Modus dan jenis kekerasan seksual sudah beragam.
LPSK menyampaikan angka kasus semakin tinggi, tetapi sedikit yang dibawa ke ranah pidana. Seberapa kuat dampak RUU PKS nantinya?
Dalam RUU PKS diatur sembilan jenis kekerasan seksual. Pasal-pasalnya lebih spesifi k. Rumusan-rumusan yang jelas mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual itu diperlukan penegak hukum untuk menjerat pelaku, sehingga proses hukum bisa berjalan. Saya optimistis RUU PKS dapat memberikan dampak yang positif bagi penegakan hukum. Bukan hanya penegakan hukum pidana, namun aspek perlindungan korban dan rehabilitasi pelaku juga menjadi muatan RUU PKS.
Seberapa jauh dampak sosial bagi korban kekerasan seksual yang diatur dalam RUU PKS?
Sering kali penanganan korban mengesampingkan dampak tindak kekerasan seksual terhadap kondisi korban dan keluarganya. Bentuknya antara lain diasingkan, bahkan diusir dari lingkungan tempat tinggalnya, lingkungan pendidikan/pekerjaan tidak memberikan dukungan bagi korban dan korban mengeluarkan biaya-biaya yang sering kali memengaruhi ekonomi keluarga. RUU PKS juga secara spesifi k menguraikan hak-hak keluarga korban, yang dimensi dampaknya secara sosial bagi korban kekerasan seksual diharapkan bisa diatasi.
LPSK mendorong victim impact statement (VIS, pernyataan korban kekerasan seksual) yang bisa disampaikan secara langsung atau tertulis saat persidangan. Seberapa kuat itu berdampak pada proses hukum?
VIS merupakan salah satu bentuk konkret bagaimana peradilan memosisikan korban, bagaimana hak atas partisipasi korban secara konkret diterapkan, dampak dan perasaannya atas peristiwa kejahatan. Secara prosedur dalam hukum acara pidana kita memang belum dikenal, meskipun dalam praktiknya pada kasus-kasus tertentu LPSK telah memperkenalkannya. Diharapkan, dengan diakomodasinya VIS ini, suara dan sikap korban dapat didengar secara langsung oleh semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan.
Apa pandangan LPKS tentang RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020 dan tidak ada jaminan dimasukkan ke prolegnas 2021?
Saya menerima informasi RUU PKS rencananya akan dibahas bukan di Komisi VIII DPR, tapi di Badan Legislasi DPR. Saya optimistis bisa terus dilanjutkan karena menyangkut pemenuhan akses keadilan kepada korban kekerasan seksual. (Ind/P-5)
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved