Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?

Indriyani Astuti
11/7/2020 14:28
Ada 9 Hal Baru dalam Pemungutan Suara Pilkada 2020, Apa Saja?
Petugas mengecek suhu tubuh staf yang datang ke kantor KPU Sumatra Barat.(Antara/Iggoy el Fitra)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sebab, pesta demokrasi berlangsung di tengah pandemi, sehingga dibutuhkan penyesuaian untuk mencegah penyebaran covid-19.

Pertama, jumlah pemilih yang dikurangi dari 800 pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 500 pemilih. Tujuannya, mengurangi kerumuman dan kontak fisik yang berpotensi menularkan covid-19. Langkah ini dapat menurunkan kerumuman di TPS hingga 37,5%.

Adapun yang kedua, KPU membuat formulir C6 berupa pemberitahuan kepada pemilih, jika namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT). Formulir C6 biasanya berisi data pemilih dan diterima calon pemilih sebelum hari pemungutan suara. Pada formulir tersebut akan ada keterangan tambahan waktu kehadiran di TPS.

Baca juga: KPK: Sanksi Tegas ASN yang Tidak Netral Jelang Pilkada

"Ini seperti undangan. Pengaturan waktu imbauan untuk pemilih datang ke TPS. Tidak bersifat wajib. Ini semata-mata demi kebaikan pemilih, sehingga mencegah kerumunan," terang Komisioner KPU, Viryan Aziz, dalam diskusi virtual, Sabtu (11/7).

Ketiga, petugas akan mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker saat pergi ke TPS. Jika datang tanpa menggunakan masker, KPU akan menyiapkan masker cadangan. Keempat, area TPS selalu disterilkan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tersedia juga hand sanitizer atau sarana cuci tangan bagi petugas dan pemilih.

Kelima, lanjut dia, penyelengga wajib mengikuti rapid test untuk deteksi awal covid-19. Apabila hasilnya diketahui non-reaktif, petugas baru diizinkan bertugas di TPS. Keenam, pemilih diberikan sarung tangan sekali pakai dan diukur suhu tubuhnya.

Baca juga: Bamsoet: Anggaran dan APD Harus Dipastikan untuk Pilkada 2020

Kedelapan, paku untuk mencoblos kertas suara akan disterilkan secara berkala oleh petugas. Terakhir, biasanya pemilih mencelupkan tangan ke tinta sebagai bukti penggunaan hak pilih. Namun pada pilkada kali ini, metode tersebut diubah dengan cara meneteskan tinta ke tangan pemilih.

"Kami mengimbau masyarakan untuk mengeluarkan hak pilih, karena negara sudah mengeluarkan anggaran cukup besar," pungkasnya.

Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, pemerintah menghabiskan anggaran sekitar Rp 9 triliun lantaran berlangsung di tengah pandemi. Diketahui, ada tambahan anggaran Rp 4 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri dan penerapan protokol kesehatan.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya