Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan integritas dan rekam jejak calon hakim agung Mahkamah Agung (MA). Komisioner Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan penelusuran rekam jejak juga dilakukan dengan kunjungan langsung ke rumah dan klarifikasi.
"KPK kami libatkan, terutama untuk analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LPKPN) dan PPATK kalau ada transaksi mencurigakan melalui perbankan," ujarnya dalam konferensi pers terkait rekrutmen calon hakim agung yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (10/7).
Untuk asesmen kompetensi, imbuh Aidul, KY menggunakan teknik yang tervalidasi secara akademik dan sudah diterapkan terhadap seluruh hakim agung maupun hakim agung ad hoc di MA. Ia menegaskan untuk rekrutmen calon hakim agung, bobot seleksinya lebih berat jika dibandingkan dengan hakim ad hoc.
"Kalau memegang kasus misalnya tindak pidana korupsi, hakim agung akan menjadi ketua majelis," imbuhnya.
Baca juga : KY Buka Rekrutmen Hakim MA
Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung RI, imbuhnya, MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc di MA terdiri dari 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA, dan 2 orang hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, ujar Aidul, dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 10 Juli- 30 Juli 2020. (Ind)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
"Peserta seleksi diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi ini,"
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved