Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Yasonna Laoly: Kami Kejar Terus Kasus Pauline, Tak Boleh Berhenti

Insi Nantika Jelita
09/7/2020 13:50
Yasonna Laoly: Kami Kejar Terus Kasus Pauline, Tak Boleh Berhenti
Buronan pembobol kredit BNI 1,2 Triliun, Marie Pauline Lumowa (rompi oranye) saat tiba di Ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta(MI/Fransisco Carolio)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ekstradisi buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum. Pihaknya akan menempuh segala upaya hukum.

Hal itu disampaikan oleh Yasonna dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya,” ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurutnya, proses hukum kepada Pauline tidak bisa dilakukan langsung. "Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Ini sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” kata Yasonna.

Baca juga: Ini Jejak Kasus Buronan Pembobolan Bank Maria Pauline Lumowa

Yasonna juga menjelaskan alasan hingga proses ekstradisi ini harus dipimpin langsung olehnya. Proses permintaan ekstradisi sudah berlangsung sejak tahun lalu

"Ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Yasonna menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.

“Semua ini kan memakan proses panjang karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda. Ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” kata Yasonna.

“Selain itu, Serbia juga merupakan negara hukum dan Maria Pauline Lumowa juga melewati proses pengadilan di sana. Yang bersangkutan pun melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi. Semua proses hukum ini harus kita penuhi," pungkasnya.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 triliun rupiah. Ia menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya