Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aturan Digitalisasi TV Segera Rampung

Putri Rosmalia
09/7/2020 05:15
Aturan Digitalisasi TV Segera Rampung
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya .(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan DPR mendukung keinginan pemerintah agar digitalisasi televisi atau analog switch off ke digital dapat segera dilakukan. Saat ini Baleg DPR tengah menyusun omnibus law RUU Cipta Kerja. Pasal mengenai digitalisasi televisi tersebut akan termuat di dalam RUU Cipta Kerja.

Willy mengatakan, sebelumnya aturan akan dibuat dalam RUU Penyiaran. Namun, pemerintah menyertakan aturan tersebut dalam draf RUU Cipta Kerja yang diusulkan pada DPR.

“Sekarang aturan soal ini ada di omnibus law, sedangkan RUU Penyiaran akan dibahas setelah omnibus law selesai. Jadi aturan soal switch off ini akan lebih dulu selesai di dalam omnibus law,” tutur Willy.

Menurut Willy, dalam draf RUU Cipta Kerja, pemerintah mengusulkan digitalisasi selesai selama dua tahun. Namun, seharusnya migrasi dapat diselesaikan dalam satu tahun. “Saya ingin agar itu dievaluasi, jadi hanya selama satu tahun. Kalau bisa setahun ya setahun lah. Political will dari pemerintah ini kan juga sudah lama. Setahun harusnya itu sudah cukup untuk bisa menyelesaikan karena ini sudah lebih dari 10 tahun mangkrak,” ujar anggota Komisi I DPR tersebut.

Analog switch off merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan. Selama ini upaya tersebut kerap terhalang pihak-pihak swasta atau korporasi yang enggan melakukan migrasi. “Jangan kemudian disandera beberapa corporate yang memang tidak mau melakukan itu. Publik harus aware dan mengawasi itu, dan itu adalah sebuah penipuan, kita harus melakukan analog switch off itu secepatnya karena ini era digital,” ujar Willy.

Ia mengatakan, selama ini hambatan muncul karena ada pihak-pihak tertentu yang selalu bermanuver agar migrasi ke digital tidak pernah terjadi. “Jadi saat ini pemerintah dan DPR saling bahu-membahu untuk menyelesaikan itu karena ini kepentingan nasional. Jangan kemudian disandera terus-menerus oleh satu dua orang.”


Berkomitmen

Menteri Kominfo Johnny G Plate pun memiliki keyakinan yang sama. “Pemerintah Indonesia serius mempercepat penyelesaian peraturan perundangan yang konkret supaya bisa segera,” kata Johnny G Plate.

Mempercepat penyelesaian undang- undang soal telekomunikasi, informatika, dan perlindungan data merupakan salah satu dari empat upaya kementerian untuk mendorong migrasi dari siaran analog ke digital.

Pemerintah, di sisi lain, juga membangun infrastruktur agar merata dan berkualitas, mengembangkan talenta digital dalam jumlah dan kualitas yang memadai, serta menguatkan kolaborasi internasional dalam bidang ekonomi digital dan arus data lintas negara.

Johnny mengatakan digitalisasi atau analog switch off harus dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, dari ekonomi hingga kepentingan publik.

Negara anggota ITU, lembaga PBB yang mengurus telekomunikasi, sejak 2007 sepakat penataan pita spektrum frekuensi radio untuk televisi terestrial pada 2015.

Harus kita akui Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan negara tetangga dalam melakukan analog switch off, seperti Malaysia dan Singapura yang sudah selesai pada 2019, sedangkan Thailand dan Vietnam secara bertahap mulai selesai tahun ini.

Analog switch off ini juga merupakan salah satu agenda penting nasional dan perlu dilakukan untuk memberikan siaran televisi yang berkualitas untuk masyarakat. “Masyarakat kita selama ini rugi karena kualitas layanan yang tidak sesuai dengan perangkat teknologi mutakhir yang mereka miliki.” (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya