Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pembentukan UU untuk Pembinaan Pancasila Dinilai Tepat

Andhika Prasetyo
08/7/2020 21:59
Pembentukan UU untuk Pembinaan Pancasila Dinilai Tepat
Ilustrasi(Dok MI)

PENGAMAT politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riewanto menyebut upaya pembentukan undang-undang (UU) terkait pembinaan ideologi Pancasila adalah langkah yang tepat.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila dilakukan secara benar, serta guna memastikan Pancasila bukan sebagai alat kekuasaan pemerintah.

 

Baca juga: DPR Dukung Penguatan BPIP Lewat UU

 

Jika kewenangan dalam pembinaan Pancasila hanya diatur dalam Perpres, ia menambahkan, itu berarti menyerahkan Pancasila pada kemauan politik dan diskresi presiden tanpa kontrol publik dan DPR.

"Akibatnya justru berbahaya karena bisa saja disalahgunakan presiden. Oleh karena itu, pembinaan Pancasila perlu diatur kelembagaanya dalam bentuk UU agar tidak mudah dibubarkan oleh rezim kekuasaan berikutnya," ujar Agus kepada Mediaindonesia.com, Rabu (8/7).

 

Baca juga: Mantan Kepala BPIP Uraikan Kesalahan RUU HIP

Selama ini, dalam praktik ketatanegaraan, pengaturan lembaga-lembaga pembinaan telah lazim dilakukan melalui UU seperti Pembinaan Pramuka, Pembinaan Perpustakaan serta Pembinaan Kearsipanan Nasional.

Sehingga, tidak menjadi persoalan jika lembaga pembinaan Pancasila juga memiliki payung hukum yang lebih kuat yakni berupa UU. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya