Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dallam Pilpres 2019.
Pasalnya, perolehan suara yang didapat pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yakni memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum; serta mendapatkan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50% suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dgn perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (8/7).
Sementara, pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terpilih dalam Pemilu bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga : Mantan Hakim MK: Putusan MA tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UU itu mengatur soal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.
Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.
"Mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 kemarin. Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dgn suara lebih dari 20% di setiap provinsi," jelas Dini.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 itu tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (OL-7)
Kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved