Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
STAF Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dallam Pilpres 2019.
Pasalnya, perolehan suara yang didapat pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yakni memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum; serta mendapatkan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani, jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin memperoleh 55,50% suara dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di 21 provinsi dgn perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi," ujar Dini kepada wartawan, Rabu (8/7).
Sementara, pasal yang dibatalkan oleh MA adalah Pasal 3 Ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Paslon Terpilih dalam Pemilu bertentangan dengan Pasal 416 Ayat (1) Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca juga : Mantan Hakim MK: Putusan MA tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan UU itu mengatur soal penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.
Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini.
"Mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang Pilpres 2019 kemarin. Pasangan Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dgn suara lebih dari 20% di setiap provinsi," jelas Dini.
Dengan demikian, lanjutnya, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 itu tidak memiliki dampak apapun terhadap kemenangan pasangan Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. (OL-7)
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved