Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KETUA DPP Partai NasDem Willy Aditya meminta masyarakat berhati-hati dalam menyimpan data pribadi, baik di media sosial atau aplikasi lainya. Ia mengatakan, kebocoran data pribadi pegiat sosial media Denny Siregar harus dijadik pembelajaran.
"Data pribadi itu sudah seperti aurat bagi kita. Itu pasti bersifat privat dan harus dilindungi. Ia tidak boleh diumbar seenaknya begitu saja, apalagi oleh orang atau pihak lain," ujar Willy kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (6/7).
Willy menyebut adanya kebocoran data pribadi ke publik seperti kasus Denny Siregar masih marak terjadi. Ia menyinggung lemahnya perlindungan data privat individu lantaran tidak ada payung hukum yang kuat.
"Seperti halnya aurat, data pribadi hanya boleh diakses oleh si pemilik atau subyek data dan pihak tertentu atas izin dari pemilik data. Namun saat ini kita belum bisa memberikan perlindungan lebih karena regulasinya belum memadai untuk itu. Kita hanya punya regulasi regulasi yang parsial dan terbatas ruang lingkupnya," kata Anggota DPR RI itu
Komisi I DPR, kata Willy menargetkan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kelar September mendatang. Ia mengklaim DPR serius menggodok aturan itu.
"Karena itulah, adanya regulasi yang holistik menyangkut pelindungan terhadap data pribadi menjadi mendesak adanya," tutur Willy.
Lebih lanjut, Willy menuturkan, data pribadi sudah menjadi sesuatu yang bernilai dalam corak kehidupan sosial yang serba digital seperti saat ini. Apa saja yang dilakukan masyarakat kerap berkaitan dengan platform digital menuntut adanya data pribadi.
Namun, katanya, selain berguna untuk pemetaan bisnis (algoritma), data itu sendiri bisa diperjualbelikan.
"Kasus Cambridge Analytica dengan Facebook sebagai pengendali data, hingga kasus Tokopedia bisa menjadi contohnya .Oleh karena itu RUU PDP mendesak untuk segera disahkan," pungkas Willy. (OL-4)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
ISU soal keamanan data pribadi warga negara belakangan ini kembali mencuat.
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
Bima mengatakan tidak bisa menjawab secara detail mengenai kesepakatan pertukaran data RI dan AS.
Setiap transfer data ke AS harus disertai syarat yang setara, misalnya perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis WN.
KETUA DPR RI Puan Maharani merespons adanya transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved