Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP Partai NasDem Willy Aditya meminta masyarakat berhati-hati dalam menyimpan data pribadi, baik di media sosial atau aplikasi lainya. Ia mengatakan, kebocoran data pribadi pegiat sosial media Denny Siregar harus dijadik pembelajaran.
"Data pribadi itu sudah seperti aurat bagi kita. Itu pasti bersifat privat dan harus dilindungi. Ia tidak boleh diumbar seenaknya begitu saja, apalagi oleh orang atau pihak lain," ujar Willy kepada Media Indonesia, Jakarta, Senin (6/7).
Willy menyebut adanya kebocoran data pribadi ke publik seperti kasus Denny Siregar masih marak terjadi. Ia menyinggung lemahnya perlindungan data privat individu lantaran tidak ada payung hukum yang kuat.
"Seperti halnya aurat, data pribadi hanya boleh diakses oleh si pemilik atau subyek data dan pihak tertentu atas izin dari pemilik data. Namun saat ini kita belum bisa memberikan perlindungan lebih karena regulasinya belum memadai untuk itu. Kita hanya punya regulasi regulasi yang parsial dan terbatas ruang lingkupnya," kata Anggota DPR RI itu
Komisi I DPR, kata Willy menargetkan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kelar September mendatang. Ia mengklaim DPR serius menggodok aturan itu.
"Karena itulah, adanya regulasi yang holistik menyangkut pelindungan terhadap data pribadi menjadi mendesak adanya," tutur Willy.
Lebih lanjut, Willy menuturkan, data pribadi sudah menjadi sesuatu yang bernilai dalam corak kehidupan sosial yang serba digital seperti saat ini. Apa saja yang dilakukan masyarakat kerap berkaitan dengan platform digital menuntut adanya data pribadi.
Namun, katanya, selain berguna untuk pemetaan bisnis (algoritma), data itu sendiri bisa diperjualbelikan.
"Kasus Cambridge Analytica dengan Facebook sebagai pengendali data, hingga kasus Tokopedia bisa menjadi contohnya .Oleh karena itu RUU PDP mendesak untuk segera disahkan," pungkas Willy. (OL-4)
TINGGINYA kasus kebocoran data yang kerap terjadi di Indonesia disebabkan karena tidak adanya sanksi tegas bagi badan publik atau instansi pemerintah.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sebanyak 88,5% serangan bertujuan untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) dari berbagai akun daring.
Di tengah kondisi tersebut, teknologi pemantauan skor kredit seperti SkorKu menjadi relevan.
PELINDUNGAN data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data.
Bot berbasis AI di media sosial dan aplikasi perpesanan menyamar sebagai pengguna asli, melibatkan korban dalam percakapan berkepanjangan untuk membangun kepercayaan.
Ia menyebut, kebocoran data pribadi warga yang berulang di berbagai platform digital menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak privasi masyarakat.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved