Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Potensi Maladministrasi Hingga Korupsi di Balik KTP Joko Tjandra

Cahya Mulyana
06/7/2020 18:49
Potensi Maladministrasi Hingga Korupsi di Balik KTP Joko Tjandra
Dokumentasi foto terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra alias Joker(MI/M SOLEH )

ANGGOTA Ombudsman RI Ahmad Suadi menilai proses pembuatan KTP elektronik (KTP El) buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra berpotensi maladministrasi hingga korupsi. Pihaknya akan mendalami dugaan ini bila nantinya terdapat pihak yang melaporkannya dan bila potensi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat bisa terkena sanksi pemecatan.

"Saya heran dengan penerbitan KTP El Djoko karena proses penetapan NIKnya membutuhkan waktu lama terlebih bila terdapat notice buron. Bila ternyata NIKnya palsu ini, hal ini bukan hanya maladministrasi tapi juga ada potensi korupsi," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/7).

Ia mengatakan, instansi yang menangani data kependudukan perlu menganalisa NIK seseorang yang mengajukan permohon KTP El sebelum diterbitkan. Ketika bersangkutan memiliki NIK atau blangko data KTP sebelum pindah kewarganegaraan maka prosedurnya lebih rumit karena akan mengurus status WNI terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi, kata dia, pelayanan terhadap Djoko Tjandra cepat dan disebut hanya dilakukan dalam hitungan jam ini. Dengan begitu, maka banyak pertanyaan yang muncul seperti menyangkut kebenaran NIK yang digunakan Djoko Tjandra, status buron juga mestinya tertuang dalam data kependudukan dan tidak mudak untuk dibuka tanpa persetujuan aparat penegak hukum.

"Saya curiga juga ini ada potensi NIK yang digunakannya palsu dan bila itu terbukti masuk pelanggaran hukum. Selain itu juga hal ini berpotensi diikuti dengan praktik korupsi sehingga KTPnya bisa dicetak," kata dia.

Menurut dia, Ombudsman RI akan mendalami proses pembuatan KTP El oleh Djoko Tjandra bila terdapat pihak yang melaporkannya. "Hal ini untuk menedalami apakah terdapat pelanggaran administrasi atau tidak dan potensi lainnya seperti korupsi atau pemalsuan data. Bila itu terbukti maka kota akan serangkan hasilnya ke aparat penegak hukum dengan pihak yang bertanggung jawab selain terancam sanksi pemecatan juga pidana," pungkasnya.

Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.

Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Joko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Joko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020.

Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik