Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ANGGOTA Ombudsman RI Ahmad Suadi menilai proses pembuatan KTP elektronik (KTP El) buronan cassie Bank Bali Djoko Tjandra berpotensi maladministrasi hingga korupsi. Pihaknya akan mendalami dugaan ini bila nantinya terdapat pihak yang melaporkannya dan bila potensi itu terbukti maka pihak-pihak yang terlibat bisa terkena sanksi pemecatan.
"Saya heran dengan penerbitan KTP El Djoko karena proses penetapan NIKnya membutuhkan waktu lama terlebih bila terdapat notice buron. Bila ternyata NIKnya palsu ini, hal ini bukan hanya maladministrasi tapi juga ada potensi korupsi," katanya saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/7).
Ia mengatakan, instansi yang menangani data kependudukan perlu menganalisa NIK seseorang yang mengajukan permohon KTP El sebelum diterbitkan. Ketika bersangkutan memiliki NIK atau blangko data KTP sebelum pindah kewarganegaraan maka prosedurnya lebih rumit karena akan mengurus status WNI terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi, kata dia, pelayanan terhadap Djoko Tjandra cepat dan disebut hanya dilakukan dalam hitungan jam ini. Dengan begitu, maka banyak pertanyaan yang muncul seperti menyangkut kebenaran NIK yang digunakan Djoko Tjandra, status buron juga mestinya tertuang dalam data kependudukan dan tidak mudak untuk dibuka tanpa persetujuan aparat penegak hukum.
"Saya curiga juga ini ada potensi NIK yang digunakannya palsu dan bila itu terbukti masuk pelanggaran hukum. Selain itu juga hal ini berpotensi diikuti dengan praktik korupsi sehingga KTPnya bisa dicetak," kata dia.
Menurut dia, Ombudsman RI akan mendalami proses pembuatan KTP El oleh Djoko Tjandra bila terdapat pihak yang melaporkannya. "Hal ini untuk menedalami apakah terdapat pelanggaran administrasi atau tidak dan potensi lainnya seperti korupsi atau pemalsuan data. Bila itu terbukti maka kota akan serangkan hasilnya ke aparat penegak hukum dengan pihak yang bertanggung jawab selain terancam sanksi pemecatan juga pidana," pungkasnya.
Joko Tjandra diketahui berpindah kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi WN Papua Nugini selama buron. Joko Soegiarto Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan persyaratan PK, ada persyaratan pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP.
Berdasarkan data yang diberikan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Joko Tjandra melakukan perekaman data dan cetak KTPel di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.Joko diketahui menjadi buronan dan berada di luar negeri hingga Mei 2020.
Namun seperti keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa pihak imigrasi tidak mendeteksi kedatangan Joko Tjandra ke tanah air. Pada 8 Juni ia mendaftarkan PK ke MA menggunakan dokumen kependudukan baru. (OL-4)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved