Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mengambil hikmah dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur Ismunandar. Pilkada serentak yang akan berlangsung Desember tahun ini diharapkan menjadi kesempatan bagi publik untuk memilih kepala daerah yang bersih.
“Masyarakar selaku pemilik hak pilih bisa mengambil pelajaran bagaimana menentukan kepala daerah yang tepat dan terhindar dari
korupsi,” papar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dapat menjadi peringatan bagi masyarakat supaya dalam setiap momentum pilkada dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Caranya ialah memilih kandidat yang memiliki rekam jejak bersih.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak akan menyesal selama lima tahun ke depan karena pilihan mereka terjaring oleh aparat penegak hukum. Lebih dari itu, imbuh Lili, korupsi yang dilakukan di tengah pandemi covid-19 mencerminkan tidak adanya sense of crisis, dan hal itu akan memberatkan pelaku. “Tentunya ini menjadi tugas jaksa untuk memasukkan pertimbangan itu sebagai hal yang memberatkan.”
KPK telah meringkus tujuh tersangka terkait dengan OTT tehadap Ismunandar. Terakhir, tim KPK membawa satu tersangka lagi ke Jakarta, yakni pihak swasta bernama Deky Aryanto (DA) selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
“DA dibawa ke Jakarta dan telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, DA akan segera dibawa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri guna memenuhi protokol kesehatan covid-19,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Selain DA, tersangka lainnya ialah Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Selanjutnya, dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap ialah kontraktor Aditya Maharani dan Deky Aryanto. (Cah/P-3)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK ungkap peran anak Bupati Pekalongan dalam intervensi proyek. Simak modus PT RNB milik keluarga Fadia Arafiq dalam memonopoli proyek daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved