Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat agar mengambil hikmah dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kutai Timur Ismunandar. Pilkada serentak yang akan berlangsung Desember tahun ini diharapkan menjadi kesempatan bagi publik untuk memilih kepala daerah yang bersih.
“Masyarakar selaku pemilik hak pilih bisa mengambil pelajaran bagaimana menentukan kepala daerah yang tepat dan terhindar dari
korupsi,” papar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurutnya, Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dapat menjadi peringatan bagi masyarakat supaya dalam setiap momentum pilkada dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Caranya ialah memilih kandidat yang memiliki rekam jejak bersih.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak akan menyesal selama lima tahun ke depan karena pilihan mereka terjaring oleh aparat penegak hukum. Lebih dari itu, imbuh Lili, korupsi yang dilakukan di tengah pandemi covid-19 mencerminkan tidak adanya sense of crisis, dan hal itu akan memberatkan pelaku. “Tentunya ini menjadi tugas jaksa untuk memasukkan pertimbangan itu sebagai hal yang memberatkan.”
KPK telah meringkus tujuh tersangka terkait dengan OTT tehadap Ismunandar. Terakhir, tim KPK membawa satu tersangka lagi ke Jakarta, yakni pihak swasta bernama Deky Aryanto (DA) selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutai Timur.
“DA dibawa ke Jakarta dan telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Saat ini tersangka DA sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan, DA akan segera dibawa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri guna memenuhi protokol kesehatan covid-19,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri.
Selain DA, tersangka lainnya ialah Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria yang juga istri Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini. Selanjutnya, dua tersangka yang berperan sebagai pemberi suap ialah kontraktor Aditya Maharani dan Deky Aryanto. (Cah/P-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved